Tarif Ojek Online Dikeluhkan, Begini Respons Menhub

Jumat, 03 Mei 2019 – 21:34 WIB
Ojek online (Ojol). (Foto: Radar Bogor/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan terkait tarif ojek online yang baru mulai 1 Mei 2019.

“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lims kota. Sekarang kami beri waktu satu minggu, kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi,” kata Menhub Budi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (2/5) sore.

BACA JUGA: Tarif Baru Ojek Online Bikin Warga Terkejut, Mahal Banget Bang…

Selain itu, Kemenhub juga akan membuat survey yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh tarif yang sesuai.

Mantan dirut AP II ini menjelaskan, sebelum ditetapkannya aturan baru Kemenhub telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.

BACA JUGA: Kemenhub Komitmen Pembangunan Zona Integritas di Kawasan Pelabuhan dan Bandara

“Semuanya ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring, termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di lima kota yang mewakili tiga zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Indonesia - Belanda Pererat Hubungan di Bidang Transportasi  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Runway New Yogyakarta International Airport Sudah Rampung


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler