Tarif Ojol Naik, Riza Patria Bilang Begini

Rabu, 10 Agustus 2022 – 21:38 WIB
Riza mengapresiasi kebijakan kenaikan tarif ojol ini karena dinilai bisa meningkatkan pengguna kendaraan umum yang bersifat massal. Ilustrasi driver ojol. Foto: dok.Gojek

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan yang menaikkan tarif ojek online (ojol).

Riza justru mengapresiasi kebijakan ini karena dinilai bisa meningkatkan pengguna transportasi umum yang bersifat massal.

BACA JUGA: Komunitas Ojol di Jakarta Utara Suarakan Ganjar Pranowo Presiden 2024

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan. Insyaallah bisa meningkatkan penumpang angkutan umum di Jakarta, Jabodetabek," ucap Ariza di Balai Kota DKI, Rabu (10/8).

Mantan anggota DPR RI ini menyebutkan keputusan pemerintah yang menaikkan tarif ojol telah mempertimbangkan berbagai aspek.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Sumut Demo di Gedung DPRD, Ini Tuntutan Mereka

"Pemerintah mengatur tarif untuk kepentingan semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," kata dia.

Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, Ariza menyarankan masyarakat berpindah ke transportasi massal seperti Transjakarta, KRL, dan MRT.

Apalagi, transportasi umum dinilai memiliki tarif yang jauh lebih murah dari ojol.

"Memang sampai hari ini transportasi publik yang ada di Jakarta seperti Transjakarta masih dengan harga yang sangat murah dan terjangkau,” tambahnya.

Diketahui, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikan tarif ojek online (ojol) melalui regulasi baru yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan, yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp 2.600 per kilometer dari sebelumnya Rp 2.000.

Selanjutnya, biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp 2.700 per kilometer dari Rp 2.500.

Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.

Besaran biaya jasa Zona I untuk wilayah Jwa selain Jabodetabek, Sumatera, dan Bali, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer.

Terakhir, besaran biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler