Tarif Pajak Penghasilan Badan Segera Dipangkas

Kamis, 11 Agustus 2016 – 08:27 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sedang mematangkan wacana pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Saat ini, PPh Badan di angka 25 persen. Nantinya, tarifnya menjadi 17 persen.

Pemangkasan yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut segera diusulkan kepada DPR yang bersamaan dengan revisi paket undang-undang perpajakan.

BACA JUGA: Indeks Masih Betah Bertahan di Zona Merah

Setelah memberlakukan Undang-Undang Pengampunan Pajak, pemerintah memang bersiap membahas revisi tiga aturan pajak lainnya. Yakni, revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Salah satu perubahan yang paling ditunggu adalah rencana penurunan tarif PPh Badan atau pajak korporasi.

BACA JUGA: Capai Target 420 Juta Penumpang, Ini yang Bakal Dilakukan KAI

’’Jadi, kami akan mengajukan kepada DPR mengenai berbagai macam perubahan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, baik sisi KUP, PPh, maupun PPN. Keputusan tarif seperti yang diputuskan presiden akan dikaji dan dihitung,” ujar Menkeu Sri Mulyani di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, kemarin (10/8).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, pemangkasan tarif penting dilakukan agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.

BACA JUGA: PLN Dapat Penugasan Pengusahaan WKP Mataloko dan Ulumbu

’’Kami akan mencari jalan semaksimal mungkin agar keseimbangan dari seluruh tujuan yang dijanjikan presiden terpenuhi. Memang banyak yang harus dikaji secara rutin,’’ paparnya.

Sebelumnya, wacana penurunan tarif PPh Badan berulang-ulang dibicarakan. Awalnya, pemerintah berniat menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap. Dari yang semula 25 persen, tarif menjadi 20 persen, lalu 18 persen.

Namun, pada kesempatan sosialisasi tax amnesty di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8), Jokowi menuturkan bahwa tarif pajak di Indonesia kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Karena itu, banyak orang yang lebih tertarik ke luar negeri. Sebagai gambaran, Jokowi menjelaskan bahwa PPh Badan di Singapura mencapai 17 persen. Sementara itu, di Indonesia, PPh Badan mencapai 25 persen. ’’Kenapa kami harus mencapai 25 persen? Kami itu bersaing. Bisa lari ke semua,’’ ujarnya.

Karena itu, Jokowi menekankan bahwa pemerintah saat ini mengkaji perubahan undang-undang perpajakan. ”Mungkin, PPh 25 persen menjadi 20 persen terlebih dulu, baru ke 17 persen,” pungkas Jokowi. (ken/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinjau Stasiun Manggarai, Menhub: Ini Program Baik yang Dilakukan Pak Jonan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler