Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan

Selasa, 17 Juni 2008 – 12:13 WIB
JAKARTA - Kenaikan pajak secara progresif tidak perlu dikenakan kepada perusahaan minyak, meskipun mereka menikmati pendapatan berlimpah akibat kenaikan harga minyak internasionalDirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, dalam kontrak yang diperjanjikan dengan perusahaan minyak terdapat klausul yang menyatakan tidak ada pungutan baru

BACA JUGA: BBM Industri Naik 3 Persen


        Darmin lebih setuju dengan upaya mengurangi biaya yang boleh digunakan sebagai pengurang pajak
Selain itu, biaya pemulihan yang dibebankan kepada pemerintah atau cost recovery, juga harus ditekan

BACA JUGA: IPO KS Butuh Waktu

"Pastinya cost recovery-nya tidak bisa naik terus
Kalau ada crude oil naik cepat begini, masa dia ikut naik juga," kata Darmin di Jakarta

BACA JUGA: Produk Lokal Minimal 30 Persen


        Menurut Darmin, upaya mengurangi biaya tersebut lebih efektif dibandingkan kenaikan tarifSebab jika tarif dinaikkan sementara porsi bagi hasilnya tetap, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan turun"Seandainya juga diterapkan, katakanlah pajak progresif kepada mereka, akibatnya mungkin pajaknya naikBagi hasilnya tetap. Sehingga PNBP-nya turunPajak penghasilan dan PNBP, memang merupakan dua sumber utama penerimaan di sektor migas
        Jika biaya bisa ditekan, menurut Darmin, penerimaan negara menjadi lebih besar"Jangan dari pajaknya langsung, tapi dari biayaKalau hasil dikurang biaya, kan ujungnya bagi hasilnya naik, PNBP-nya baik," kata Darmin
        Usul pengenaan tambahan pajak akibat melimpahnya pendapatan perusahaan minyak atau windfall profit tax muncul dari sejumlah kalanganIni karena negara menanggung subsidi yang cukup besar akibat kenaikan harga minyak internasionalDi sisi lain, perusahaan minyak atau lazim disebut kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), menikmati untung berlimpah
        Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan lalu mengumpulkan sejumlah KKKS untuk menawarkan pembagian beban atau sharing the pain atas kenaikan harga minyakBadan Pengatur Kegiatan Hulu (BP) Migas dan Departemen Keuangan kini sedang menggodok mekanisme sharing the pain tersebut
        Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan saat ini sedang dicari formula agar antara pemerintah dan KKKS menerima windfall profit yang besar"Seperti apa mau dilihat keseimbangannya, antara perusahaan atau KKKS mendapatkan haknya dan marginTapi negara juga bisa mendapatkan margin itu," katanya. 
        Ketua Panitia Angggaran DPR Emir Moeis mengatakan kontraktor minyak mendapatkan keuntungan yang sangat besar"Mestinya wajar kalau sharing the pain," kata Emir
        Namun Emir meragukan pemerintah berani meminta pembagian beban dengan KKKS"Pemerintah makin terbuka ikut sistem pasar bebas, kalau mengubah kontrak tidak mudah," katanya(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Tekstil Bakal Stagnan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler