Tarif Parkir di Bogor Naik 3 Kali Lipat

Senin, 02 Juli 2012 – 00:46 WIB

BOGOR - Hari ini bakal banyak cekcok mulut antara pemilik mobil dan juru parkir di Jalan Surya Kencana, Bogor. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor resmi memahalkan tarif parkir di ruas jalan tersebut. Alasannya, karena ruas jalan itu merupakan titik rawan macet. Tarifnya naik 200 persen, dari Rp1.000 menjadi Rp3.000.
   
Itu karena Perda No 4 Tahun 2011 tentang Kenaikan Retribusi sudah disahkan DPRD Kota Bogor, Jumat (29/6). Sehingga, agenda pemberlakuan kenaikan tarif itu dipercepat. "Hari ini kami berlakukan tarif parkir baru sekaligus sosialisasi, karena kenaikan tarif telah ditetapkan. Dan, sekarang tinggal penerapannya di lapangan," kata Kasi Perparkiran DLLAJ Kota Bogor, Turino Djunaedi kepada Radar Bogor (JPNN Group), Minggu (1/7).

Kemarin, para petugas DLLAJ sibuk memasang spanduk pengumuman pemberlakuan tarif parkir baru di sepanjang ruas Suryakencana hingga perempatan Gang Aut. "Spanduk tersebut sekaligus pemberitahuan dari DLLAJ, agar masyarakat bisa memakluminya," jelas mantan Lurah Panaragan itu.
   
Seharusnya, kata dia, pemberlakuan tarif baru dilaksanakan setelah Lebaran, tepatnya pada September mendatang. Namun karena Perda telah disahkan dan kondisi jalur rawan macet, mau tak mau aturtan harus diterapkan.

"Kami siap melaksanakan aturan tersebut sambil berjalan karena masyarakat pasti ada yang pro dan kontra. Padahal, sudah selayaknya tarif parkir di titik rawan macet naik. Khususnya diberlakukan kepada kendaraan yang parkir ganda," kata mantan sekretaris lurah (seklur) Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara itu.
   
Untuk itu, sambungnya, kenaikan tarif di titik rawan kemacetan akan dipasang rambu-rambu rawan macet. "Nanti dipasang rambu di titik rawan macet, bahwa tarif parkir naik tiga kali lipat," kata dia.
   
Turino menegaskan, kenaikan tarif parkir tak hanya di awal ketetapan, tapi mengendur seiring berjalannya waktu. Karena hal itu sesuai Perda maka pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus.

"Pengguna kendaraan harus membayar tarif sesuai yang ditentukan. Kami sadar akan ada pro dan kontra, tetapi ini demi  mengurai kemacetan di Kota Bogor," tukasnya.

Terpisah, juru parkir yang bertugas di Suryakencana, Manan (70) mengaku akan melaksanakan instruksi itu. "Kenaikan ini pasti ada yang setuju dan tidak, tinggal bagaimana saya menjelaskannyakan karena sudah ada spanduk, jadi bukan mengada-ngada," pungkasnya.(ram/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, Polda Ajak FBR-PP Berdialog


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler