Tarif Parkir di Jakarta Mau Dinaikkan jadi Rp60 Ribu per Jam, Pengamat Transportasi Berpesan Begini

Kamis, 24 Juni 2021 – 12:35 WIB
Tampak sejumlah mobil parkir sembarangan di bawa Tol Becakayu, Jakarta Timur, Jumat (12/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi keberadaan parkir liar ketika kebijakan kenaikan tarif parkir motor dan mobil diberlakukan.

Meski hal tersebut dianggap wajar, tetapi Deddy mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan langkah ekstra untuk mencegah praktik parkir liar terjadi.

BACA JUGA: Anggota Dewan Protes Tarif Parkir Mal Seenaknya

"Saya pikir adanya aturan pasti ada yang melanggar (parkir liar, red). Contohnya, sudah puluhan tahun lalu lintas diberlakukan, tetapi ada saja yang melanggar," kata Deddy saat dihubungi, kemarin.

Oleh karena itu, ketika parkir liar terjadi di mana-mana, maka penegak hukum memiliki peran penting untuk mengatasi hal tersebut.

BACA JUGA: Warga Tulungagung Jatim Ditemukan Tewas Secara Tragis

"Itu tugas penegak hukum bagaimana cara mengatasi parkir liar agar tidak terjadi," tegasnya.

Deddy mengatakan parkir liar diibaratkan seseorang yang tersandung korupsi.

Sebab, kata dia, uang yang harus masuk ke pemerintah daerah (pemda) malah ke kantong pribadi.

"Seharusnya uang parkir itu masuk ke pemda, tetapi malah masuk ke kantong pribadi," kata Deddy.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18.000 per jam. (ddy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler