jpnn.com, SURABAYA - Tarif parkir di pusat perbelanjaan di Surabaya setiap tahunnya mengalami kenaikan. Bahkan untuk tahun ini mencapai Rp 5 ribu untuk parkir sepeda motor.
Hal ini membuat geram wakil rakyat di DPRD Surabaya. Bahkan dewan akan mengajukan perda yang mengatur parkir swasta agar ada batasan dalam menaikkan tarif parkir.
BACA JUGA: Pak Anies, Warga Nilai Kenaikan Tarif Parkir Menyusahkan
Ibnu Sobir, anggota DPRD Surabaya menyampaikan, tidak ada kontrol untuk peningkatan tarif parkir di pusat perbelanjaan.
Apalagi pemkot tidak bisa intervensi dalam penentuan tarif karena itu murni kewenangan swasta.
BACA JUGA: Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Rp 50 Ribu per Jam?
"Dulu saat pansus penyelenggaran parkir, dewan sudah mengusulkan mengatur global penentuan tarif di mal, tapi tidak disetujui untuk menjadi salah satu klausul dalam perda parkir," tuturnya.
Politikus dari fraksi PKS ini menegaskan, imbas dari tidak diaturnya tarif parkir di mal, mengakibatkan tarif tidak terkontrol dan itu sangat merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Siap-Siap, Tarif Parkir Mobil Jadi Rp 10 Ribu
"Dewan akan mengajukan tarif parkir di mal ini ditinjau ulang agar pihak swasta tidak seenaknya dalam menetapkan tarif parkir," tambahnya
Sementara M Mahmud, anggota DPRD Surabaya menambahkan, tingginya tarif parkir di pusat perbelanjaan menunjukkan pengusaha mal memanfaatkan ketidakberdayaan masyarakat.
"Ada indikasi peningkatan tarif parkir ini tidak sejalan dengan angka setoran pajak yang tidak mengalami peningkatan. Pemkot harus mengevaluasi ini, agar pihak swasta tidak seenaknya dan itu mencekik masyarakat," ungkap Mahmud.
Politikus dari fraksi Demokrat ini menegaskan dewan akan mengusulkan perubahan perda parkir untuk memasukan penentuan peningkatan tarif parkir di mal, agar ada batasan dalam meningkatkan tarif parkir. (end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juru Parkir Nakal Masih Berkeliaran
Redaktur & Reporter : Natalia