Tarif Pesawat Masih Normal

Minggu, 28 Juli 2013 – 07:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengklaim harga tiket pesawat saat ini masih dalam tahap kewajaran. Meski sudah melambung tinggi, namun dari pantauan Direktorat Perhubungan Udara disimpulkan  harga tiket pesawat masih dibawah tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan mengungkapkan, penumpang angkutan udara untuk masa angkutan Lebaran 2013 diprediksi naik 11,8  persen dibanding tahun lalu.

BACA JUGA: Wika Jajaki Proyek Hotel di Arab Saudi

Meski begitu, pemerintah dan operator penerbangan sudah jauh-jauh hari mengantisipasi hal itu supaya tidak terjadi kekurangan kursi penumpang.”Itu sudah menjadi kegiatan tiap tahun yang  bisa diperhitungkan,” ujarnya kemarin (27/7).

Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang, maskapai dipersilahkan mengajukan tambahan penerbangan (ekstra flight) ke pemerintah. Sementara itu, bandara-bandara diminta untuk melayani penerbangan malam.

BACA JUGA: Hutama Karya Dukung Ide Dahlan Iskan

”Kalau  penerbangan malam  itu tidak akan menganggu jadwal yang sudah ada, karena jadwal regular sudah padat. Tengah malam  mulai lengang, jadi bisa kita isi dengan ekstra flight,” katanya.

Hanya saja, Menhub mengakui masyarakat belum terbiasa melakukan penerbangan malam. Masyarakat lebih banyak memesan tiket pesawat dengan jadwal pagi, siang atau sore.

BACA JUGA: Awas! Modus Baru Uang Palsu

”Saya mohon bagi yang mau mudik supaya mau terbang malam hari supaya tidak berdesak-desakan. Misalkan mau pulang jam 1-2 pagi lebih baik, cari dululah ekstra flight cukup banyak” tandasnya.

Maskapai tidak bisa seenaknya menaikkan harga tiket karena pemerintah telah menerapkan tarif batas atas penerbangan sejak tahun 2010 lalu. Tarif dasar penerbangan termuat dalam KM 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.”Saya lupa angkanya, karena itu dihitung per kilometer,” sambungnya.

Dalam peraturan  itu juga disebutkan mengenai kategorisasi maskapai, antara lain maskapai pelayanan maksimum (full services), lalu maskapai dengan pelayanan menengah (medium services) dan maskapai dengan pelayanan  minimum (no frills service).

Untuk maskapai full services diperbolehkan  menerapkan tarif  batas atas hingga 100 persen, lalu untuk maskapai medium diperbolehkan hingga 90 persen dan untuk no frill hanya boleh 85 persen dari tarif batas atas.

Berdasar  monitoring yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, hingga saat ini harga tiket pesawat masih belum melewati tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. Mangindaan menilai maskapai akan patuh tidak melanggar tariff batas atas.

”Mereka nggak akan berani (lewati tarif batas atas kelas ekonomi-red). Kalau mau lewati, jual bisnis aja sekalian kenapa tanggung-tanggung karena taruf batas atas itu sudah hampir sama dengan kelas bisnis,” sebutnya.

Apalagi, persaingan antar maskapai cukup tinggi sehingga maskapai harus berupaya memberikan harga terbaik bagi calon penumpang. “Ternyata persainganya cukup tinggi. Selama ini ada Lion Air yang bermain di (tarif) bawah,bahkan Garuda Indonesia juga harus menyesuaikan (dengan tarif rendah) untuk sebagian. Secara alami, hukum ekonominya ada sehingga untuk naik sampai melewat batas itu kelihatannya kecil kemungkinan,” kata Mangindaan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan mengatakan pihaknya telah menugaskan petugas pemantau tiket via online, dan mendatangi agen-agen secara acak, serta menerima laporan dari masyarakat.

Jika ada tariff yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran, dan yang paling keras perusahaan tersebut tidak diperbolehkan memperluas atau menambah frekuensi penerbangan.”Tapi kita akan melihat, apakah ini permainan maskapai atau agen,” jelasnya (wir)

Tarif Dasar Penerbangan Pesawat Jet Kelas Ekonomi

Kelompok Jarak (Km)     Tarif/kilometer (Rp)
301 s/d 250                    2.070        
376 s/d 450                    2.000
451 s/d 600                    1.900
601 s/d 750                    1.790
751 s/d 900                    1.550
901 s/d 1.050                 1.420
1.051 s/d 1.400              1.370
Diatas 1.400                   1.190

Ket : Untuk jenis pesawat baling tarif beda
Sumber : KM 26 tahun 2010

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Rp53 Triliun Masuk Indonesia Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler