jpnn.com - BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi di bawah umur dalam operasi di Jalan Dewi Sartika, Sabtu (18/4) malam. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 27 PSK dan enam mucikari.
’’Mereka diamankan dari rumah yang isinya sekat-sekat seperti kos-kosan di Jalan Dewi Sartika,’’ ujar Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol yang didampingi Kepala Sat Reskrim Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, di Mapolrestabes Kota Bandung, Jalan Jawa, kemarin.
BACA JUGA: Rapat di DPRD Tegal Ricuh
Yoyol menjelaskan, praktik prostitusi di tempat itu memang telah lama diawasi polisi. Sampai akhirnya ada PSK yang kabur dan melapor kepada pihaknya. Para mucikari pasang tarif Rp 175 ribu.
Setiap melayani para pelanggannya, para PSK diminta menyetor Rp 70 ribu kepada sang germo. Diketahui, para germo ini merekrut PSK dari anak-anak jalanan, yang diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan toko.
BACA JUGA: Zumi Zola Tertarik Gandeng Handayani?
Tersangka yang berprofesi mucikari ialah DM, 35, H, 38, PO, 38, BD, 33, dan TM, 49. Kelima mucikari itu dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial E, 57. Mereka dijerat Pasal 88 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (vil/cr6/tam)
BACA JUGA: Kasus Narkoba, TKI di Tiongkok Terancam Hukuman Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Pimpinan Dewan Dapat Mobil Baru
Redaktur : Tim Redaksi