jpnn.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) yang mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan
Pergub tersebut diketahui diteken saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA: Jakpro Kembali Mengecor Pagar Tribune JIS yang Ambruk
"Jadi, besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Ini perlu kami syukuri karena terus memperjuangankan agar warga segera bermukim di KSB," ujar VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangannya, Minggu (27/11).
Menurut dia, pihaknya menyepakati agar pengelolaan KSB akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Jakpro Memastikan Jakarta jadi Tuan Rumah Formula E hingga 2024
Saat ini, Jakpro sendiri tengah mengerjakan proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait untuk penyerahan pengelolaan KSB.
Mereka juga mendampingi warga calon penghuni KSB membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi.
BACA JUGA: Jakpro Sebut Keuntungan Gelaran Formula E Rp 6,4 Miliar
"Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional). Jadi, prosesnya secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat,” kata dia.
Adapun, warga disebut dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan tersebut.
“Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," tambahnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi