jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri buka suara mengenai naiknya tarif terbangkan drone dan tempat wisata yang naik siginfikan, baru-baru ini.
Dia mengaku akan bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas masalah tersebut.
BACA JUGA: Tarif Wisata Bantimurung, Wisman Rp225 Ribu, Lokal Rp25 Ribu
"Kami akan bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk membahas hal itu," kata Menpar Widiyanti saat ditemui seusai konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/11).
Diketahui, media sosial cukup ramai soal nailknya tarif di sejumlah tempat wisata.
Salah satunya adalah harga tiket masuk wisata beberapa gunung di Indonesia meroket tajam, termasuk tarif memancing di Taman Nasional Komodo dari sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 5 juta per orang.
BACA JUGA: Tarif Wisata Bromo Naik, Bule Kaget Harus Bayar Rp 1,2 Juta
Tarif untuk menerbangkan drone di tempat wisata juga meningkat dari sekitar Rp 300 ribu menjadi Rp 2 juta per unit.
Kawasan Gunung Bromo adalah salah satu tempat wisata yang mengalami kenaikan tarif untuk menerbangkan drone, terutama pada lokasi kaldera (lautan pasir dan padang sabana) yang merupakan lokasi favorit wisatawan untuk mengabadikan momen dengan menerbangkan drone.
BACA JUGA: Selama Nyepi Kawasan Gunung Bromo Ditutup dari Aktivitas Wisata
Per Rabu (30/10), tarif untuk menerbangkan drone di Kawasan Gunung Bromo kini mencapai Rp 2 juta.
Selain drone, tarif penggunaan peralatan kamera untuk produksi video komersial di Bromo juga mengalami penyesuaian, yaitu mencapai Rp 10 juta untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp 20 juta untuk warga negara asing (WNA).
Penyesuaian tarif pada tempat wisata mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satu isi dari PP tersebut adalah Pungutan Kegiatan Penggunaan/Menerbangkan Drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru/Taman Buru/Suaka Marga Satwa sebesar Rp2 juta per unit per hari.
Penerapan tarif baru itu mulai berlaku per 30 Oktober 2024 di seluruh Indonesia, termasuk di Gunung Bromo yang masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jadwal dan Bintang Tamu Jazz Gunung Bromo 2023
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian