Tarif Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik

Rabu, 18 Oktober 2017 – 08:37 WIB
Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif batas bawah untuk tiket pesawat kelas ekonomi akan naik sebesar 5-10 persen.

Dengan kenaikan itu, tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi yang awalnya 30 persen dari tiket termahal akan naik jadi 35-40 persen.

BACA JUGA: Pengusaha Sogok Dirjen Hubla, Menhub Digarap KPK

”Kita lagi bahas dengan para stakeholder,” tuturnya wartawan saat ditemui di Kantor Staf Presiden kemarin (17/10).

Budi menuturkan, kenaikan batas bawah tersebut sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, kenaikan harga tiket itu sebenarnya untuk memberikan suatu hal yang baik untuk semua.

BACA JUGA: Swasta Berpeluang Kelola Pelabuhan dan Bandara

Termasuk untuk konsumen. ”Jangan karena tarifnya Rp 200-300 ribu, safety-nya tidak ter-cover dengan baik, safety is number one,” katanya.

Menurut Budi, kenaikan tarif batas bawah juga harus dilakukan agar secara average, semua maskapai penerbangan semakin sehat.

BACA JUGA: Manggarai-Bandara Soetta 45 Menit, Tiket Rp 100 Ribu

Di sisi lain, kenaikan tarif batas bawah ini juga merupakan pembelajaran kepada masyarakat bahwa ada harga pokok penerbangan yang berkaitan langsung dengan safety. Dengan naiknya pokok yang menjadi komponen tarif batas bawah, naik juga tingkat safety-nya.

Budi menerangkan, penentuan tarif batas bawah tersebut mengikuti perkembangan industri yang menghadapi tekanan kenaikan biaya.

Dengan kenaikan tarif batas bawah, kata Budi, industri penerbangan bisa lebih memberikan kepastian keamanan dalam penerbangan.

Terkait pemberlakukan tarif baru itu, Budi mengatakan, saat ini peraturannya sedang disiapkan. Targetnya sebelum akhir tahun, aturan tersebut sudah bisa keluar.

”Dalam waktu sebulan diharapkan sudah rampung. Ya, sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.

Saat ini, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 14/ 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (and)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhutanan Sosial, Bukti Pemerintah Ada Untuk Rakyat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler