"Kita naikan mengikuti skema kenaikan dua tahunan," kata Wakil Menteri PU, Hermanto Dardak selepas mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komite II DPD RI, Senin (1/9).
Hermanto tak menyebut secara pasti besaran kenaikan, serta ruas tol mana saja yang juga akan naik tarifnya. Hanya disebutkannya, kenaikan di kisaran sepuluh persen disesuaikan dengan tingkat inflasi selama dua tahun ini.
Disebutkannya pula, pemerintah sebelum memutuskan untuk menaikan tarif telah mengkaji berbagai hal mulai dari standar pelayanan minimum, hingga soal kelengkapan prasarana dan sarana pendukungnya.
"Nilai kenaikan dibulatkan, bisa ke bawah atau ke atas. Biasanya kita berlakukan seminggu setelah ditanda-tangani," jelas Hermanto.
Tol Cikampek selama ini dioperasikan PT Jasa Marga Tbk. BUMN itu awalnya meminta tarif tol yang merupakan urat nadi transportasi Jakarta ke kawasan tengah dan barat pulau Jawa tersebut dinaikkan. Namun permintaan itu ditolak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) karena masih banyak layanan yang harus diperbaiki. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iklan Pemerintah Dorong Belanja Iklan
Redaktur : Tim Redaksi