Tarif Tol Jakarta-Cikampek Bakal Naik Lagi

Jumat, 12 September 2014 – 17:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bakal menaikkan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek dalam waktu dekat. Hal tersebut berdasarkan pasal 48 UU Nomor 38, Tahun 2004 tentang jalan, dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Serta pasal 7.3.1 Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Nomor 251/PPJT/VII/Mn/2006 tanggal 7 Juli 2006, tentang evaluasi dan penyesuaian tarif tol.

BACA JUGA: PT KAI Sudah Siap Mendanai Angkutan Masal Cepat

"Untuk tahun 2014 sesuai UU, dalam waktu dekat yang ada penyesuaian tarif tol adalah Jakarta-Cikampek," ucap Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT) C, Kornel Sihaloho di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/9).

Kornel mengatakan, kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek akan dilakukan pada bulan Oktober tahun ini. Sementara, untuk besaran kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek, ia belum mau membeberkan.

BACA JUGA: Bank Mandiri Pastikan Nasabah Tak Rugi

"Menurut itung-itungan dua tahun sekali itu akan naik, sekitar minggu pertama bulan Oktober, dan tinggal itu yang akan ada penyesuaian di 2014," katanya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: WIKA Garap Proyek Pyay Tower Residences US$ 125 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang AirAsia Juanda Tumbuh 10 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler