Tarif Tol JORR Naik Mulai 29 September 2018

Selasa, 25 September 2018 – 01:52 WIB
Ilustrasi tol. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tarif tol integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan naik mulai 29 September 2018 pukul 00:00 WIB.

Tarif tol yang sistem pembayarannya diintegrasikan adalah JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan sampai Kebon Bawang), dan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

BACA JUGA: 3 Mobil Kecelakaan Beruntun di Km 33 Tol Jakpek

PT Jasa Marga Tbk resmi mengumumkan kenaikan tarif tol itu melalui akun Instagram resminya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau kesiapan pengintegrasian tol JORR sebagai bagian dari upaya menekan biaya logistik.

BACA JUGA: Penjelasan Bu Rini soal Pencopotan Refly dari Jasa Marga

“Tarif kendaraan untuk golongan I menjadi Rp 15 ribu, sedangkan untuk golongan IV-V menjadi Rp 30 ribu," kata Basuki sebagaimana dilansir Jawa Pos.Com, Senin (24/9).

Untuk tol JORR, tarif untuk golongan I sebesar Rp 15 ribu sedangkan golongan II sebesar Rp 22.500.

BACA JUGA: Tol Balikpapan-Samarinda Sudah 65 Persen

Sementara itu, untuk golongan III Rp 22.500, golongan IV Rp 30 ribu, golongan V Rp 30 ribu.

Penerapan integrasi tol dihitung dari tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol itu.

Pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

Selain itu, Bintaro Viaduct - Pondok Aren diterapkan tarif yang berbeda.

Untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp 3 ribu, golongan II dan III sebesar Rp 4.500, sedangkan golongan IV dan V sebesar Rp 6.000. (hap/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Malam Ini Jasa Marga Lakukan Perbaikan Tol Japek


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler