jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
Kasus tersebut dibongkar polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka
Seorang tersangka berinisial UK diamankan.
"Tersangkanya UK yang menjual atau mengadakan wanita di bawah umur yang ditempatkan di Hotel B dan D," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu
Soal tarif layanannya berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 jutaan ke atas.
"Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Ada tiga korban berinisial S, Z, dan S. Semua wanita di bawah umur," sebut Komang.
BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman
Selain itu, pelaku maupun korban juga sering berpindah-pindah tempat.
"Semua korban asal sini (Makassar, red) menjual atau transaksi melalui online. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut," imbuh dia.
Polisi masih mendalami modus operandi praktik prostitusi tersebut.
"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melakukan itu dalam konten ini, dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah, dan bawah. Tergantung dari harganya," tutur Komang.
Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti