jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengesahkan aturan Golden Visa guna menarik investor asing ke tanah air.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk orang asing berkualitas yang akan bermanfaat pada perkembangan ekonomi di Indonesia.
BACA JUGA: Investor Asing & Domestik Terbukti Merespons Positif UU Cipta Kerja
"Golden visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun," ujar Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangannya, Senin (4/9).
Syarat untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan domestik diharuskan menginjeksikan modal sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar.
BACA JUGA: Bamsoet Sambut Langkah Investor Asing Ini, Apa yang Akan Dilakukannya?
"Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan pemerintah mencapai dua kali lipat besarnya, yaitu USD 5 juta atau Rp76 miliar," kata dia.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.
BACA JUGA: Dilirik Investor Asing, Industri Vape Layak Didukung
"Untuk nilai investasi sebesar USD 50 juta akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun," lanjut Silmy Karim.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Sementara itu, untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350 ribu atau sekitar Rp.5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.
"Makin lama tinggal di Indonesia, makin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," jelas Silmy.
Pemerintah menerbitkan kebijakan golden visa tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
"Harapannya, kebijakan ini akan menerima dampak serupa, apalagi negagara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," ungkapnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh