Tarik Minat Penumpang, Pelni Beri Free Bagasi

Kamis, 18 Maret 2021 – 23:03 WIB
Calon penumpang kapal Pelni di Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) terus berupaya menarik minat penumpang menggunakan armadanya.

Salah satunya yakni memberikan fasilitas bagasi secara cuma-cuma (free bagasi) hingga 40 kilo per penumpang.

BACA JUGA: Mendag: Impor Beras untuk Memastikan Pemerintah tak Diatur Spekulan

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taupik menjelskan free bagasi 40 kilo tersebut berlaku sejak Januari 2021.

"Sebagai perusahaan penyedia jasa transportasi, sudah menjadi kewajiban PELNI untuk menghadirkan layanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa kami," ujar Opik.

BACA JUGA: Ditanya Sejak Kapan Doyan Laki, Krisna Mukti Jawab Begini

Sesuai peraturan, PELNI mewajibkan pengukuran dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang.

"Untuk penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan maka akan dianggap sebagai muatan (cargo)," jelas Opik.

BACA JUGA: KHUSUS DEWASA: Setelah Begituan, Jangan Lakukan 6 Hal ini!

Untuk lebih jelasnya, calon penumpang bisa mengakses melalui website perusahaan www.pelni.co.id.

"Kami terus mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tetap memperhatikan barang bawaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan memanfaatkan redpack untuk kebutuhan muatan lainnya," tukas Opik.

Adapun bagasi yang diizinkan dimuat di atas kapal antara lain:

1. Koper dan tas tangan

2. Tas jinjing dan sejenisnya (termasuk 1 set stik golf)

3. Portable electronic

4. Barang keperluan sehari-hari selama berada di kapal

5. 1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak

6. Kursi roda atau kereta bayi

7. Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Diperkenalkan di Indonesia, Serum Buatan Jepang Laris Manis Diburu Konsumen


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler