jpnn.com, BINTAN - Bea Cukai Tanjungpinang bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika di Mapolres Bintan, Senin (15/8).
Dua instansi penegak hukum tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika berupa sabu-sabu yang dikemas dalam empat kantong plastik dengan total berat 433 gram pada 14 Juli 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong 2 PLB Ini Berkontribusi bagi Perekonomian Indonesia
Penindakan narkoba tersebut berawal dari pengawasan petugas Bea Cukai terhadap penumpang KM Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Penumpang ini akan berangkat menuju Surabaya. Petugas mencurigai tampilan citra X-ray atas barang bawaan penumpang berinisial ABS dan AI.
BACA JUGA: Begini Reaksi Klopp setelah Liverpool Dipermalukan Crystal Palace, Ada Kata Bangga
Petugas segera melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap dua penumpang tersebut dan barang bawaannya.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan empat paket yang diketahui berisi bubuk kristal putih. Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan narcotest.
BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Sampaikan 4 Pesan Penting di Perbatasan Indonesia
Hasilnya diketahui bubuk kristal tersebut merupakan sabu. Dua penumpang tersebut dan barang bukti langsung diamankan ke pihak kepolisian.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyatakan pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang atas keberangkatan penumpang KM Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Berdasarkan pengamatan dan pemantauan terhadap penumpang yang dicurigai gerak-geriknya, pada saat barang bawaan penumpang inisial ABS dan AI di-scan melalui X-ray.
‘’Didapati barang yang mencurigakan di dalam dua tas warna hitam," ungkap Tidar Wulung. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi