Tas Mewah dan Berlian Milik Jeremy Thomas Digasak Maling, Tak Disangka Pelaku Ternyata

Selasa, 29 Desember 2020 – 16:11 WIB
Abdul dan Lusia, suami istri, maling di rumah Jeremy Thomas saat diamankan di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (29/12). Foto: Dean Pahrevi

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Cilandak menangkap sepasang suami-istri bernama M Abdul (26) dan Maria Lusia (23) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah aktor senior Jeremy Thomas, Jalan Cempaka Lestari Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Abdul dan Lusia ditangkap karena terbukti mencuri sejumlah barang berharga di rumah Jeremy.

BACA JUGA: Briptu Ryanzo Ditahan, Kasusnya Bikin Malu Polri, Kapolda Tegas Bilang Begini

Adapun barang-barang yang dicuri, yakni satu buah handphone, dua buah tas mewah, satu buah jaket, dan sejumlah perhiasan emas serta berlian.

Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP I Komang Agus mengatakan, mulanya Abdul dan Lusia melamar kerja sebagai ART di rumah Jeremy pada awal November 2020.

BACA JUGA: Cekcok Soal Utang, Jefri Bersimbah Darah Dibacok Atak dan Wisah, Pakai Golok

Selama bekerja di rumah Jeremy, kedua pelaku mengawasi situasi rumah. 

Pada 26 November 2020, Abdul dan Lusia mulai beraksi dengan menggasak sejumlah barang di rumah Jeremy, memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.

BACA JUGA: Diperiksa Kasus Penipuan, Pekerjaan Jeremy Thomas Terganggu

"Peranan MAB (Abdul) dia awasi korban dan dia suruh istrinya (Lusia) ambil barang berharga di kamar korban lalu mereka kabur ke tempat persembunyiannya," kata I Komang saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Jeremy baru menyadari bahwa sejumlah barang berharganya dicuri pelaku sepekan kemudian tepatnya 3 Desember 2020. 

Aktor senior itu pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cilandak.

Hasil penyelidikan, polisi dapat menangkap Abdul di rumahnya, daerah Tegal, Jawa Tengah pada 17 Desember 2020. 

Kemudian, dilakukan pengembangan hingga akhirnya Lusia ditangkap di tempat persembunyiannya  daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 18 Desember 2020.

"Pengakuan (dua pelaku) sementara baru sekali (melakukan kejahatan) tetapi masih pendalaman," ujar I Komang.

BACA JUGA: Ditendang Korban, Penjambret Tersungkur ke Aspal, Jefri Jadi Kayak Begini

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler