jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Tasrap, 48, warga Kampung Sumberagung, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah, Lampung. Petani tersebut ditangkap atas kepemilikan senjata api.
Tasrap diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menyimpan senjata api (senpi).
BACA JUGA: Ardeni Tewas Mengenaskan di Depan Pintu Rumah, Kondisi Kepala Nyaris Putus, Ngeri
Kanit Intel Polsek Seputihmataram bersama pamong meminta yang bersangkutan agar sukarela menyerahkan senpi yang disimpan, namun tidak diindahkan.
Kapolsek Seputihmataram Iptu Jefri Saifullah menyatakan awalnya upaya persuasif kepada warga yang menyimpan senpi tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA: Inilah Komplotan Begal Sadis yang Beraksi Belasan Kali di Semarang
“Kami datangi ke rumah warga yang menyimpan senpi, Rabu (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Tetap saja tidak mau dan kukuh mengaku tak memiliki senpi.”
“Bahkan jika polisi tak percaya warga ini meminta polisi menggeledah, ‘Silakan saja diperiksa isi rumah saya kalau tidak percaya’. Akhirnya diambil langkah represif. Kami geledah isi rumahnya,” katanya.
BACA JUGA: Oknum ASN Terlibat Penyelundupan Senpi, Ini Penjelasan Polisi Soal Perannya
Dalam penggeledahan, kata Jefri, akhirnya ditemukan senpi jenis FN Made in Sweden.
“Setiap sudut ruangan diperiksa. Kita temukan senpi di dapur, tepatnya di rak piring. Senpi dibungkus plastik hitam berikut tiga peluru tajam caliber 33 mm di luar dan tiga peluru tajam caliber 5.56 mm di dalam magazen.”
BACA JUGA: Tuslan Tewas Diserang Beruk, Kondisi Mengenaskan
“Warga yang memiliki senpi berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/sur/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi