Tasrap Ditangkap, Polisi Amankan Senjata Api Buatan Luar Negeri dari Rumahnya

Jumat, 15 Januari 2021 – 19:54 WIB
Senjata api yang diamankan dari rumah Tasrap buatan luar negeri. Foto: radarlampung

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Tasrap, 48, warga Kampung Sumberagung, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah, Lampung. Petani tersebut ditangkap atas kepemilikan senjata api.

Tasrap diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menyimpan senjata api (senpi).

BACA JUGA: Ardeni Tewas Mengenaskan di Depan Pintu Rumah, Kondisi Kepala Nyaris Putus, Ngeri

Kanit Intel Polsek Seputihmataram bersama pamong meminta yang bersangkutan agar sukarela menyerahkan senpi yang disimpan, namun tidak diindahkan.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Jefri Saifullah menyatakan awalnya upaya persuasif kepada warga yang menyimpan senpi tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA: Inilah Komplotan Begal Sadis yang Beraksi Belasan Kali di Semarang

“Kami datangi ke rumah warga yang menyimpan senpi, Rabu (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Tetap saja tidak mau dan kukuh mengaku tak memiliki senpi.”

“Bahkan jika polisi tak percaya warga ini meminta polisi menggeledah, ‘Silakan saja diperiksa isi rumah saya kalau tidak percaya’. Akhirnya diambil langkah represif. Kami geledah isi rumahnya,” katanya.

BACA JUGA: Oknum ASN Terlibat Penyelundupan Senpi, Ini Penjelasan Polisi Soal Perannya

Dalam penggeledahan, kata Jefri, akhirnya ditemukan senpi jenis FN Made in Sweden.

“Setiap sudut ruangan diperiksa. Kita temukan senpi di dapur, tepatnya di rak piring. Senpi dibungkus plastik hitam berikut tiga peluru tajam caliber 33 mm di luar dan tiga peluru tajam caliber 5.56 mm di dalam magazen.”

BACA JUGA: Tuslan Tewas Diserang Beruk, Kondisi Mengenaskan

“Warga yang memiliki senpi berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/sur/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler