jpnn.com, JAKARTA - Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga.
Sebaliknya, jika harga beras anjlok, dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, pengelolaan Cadangan pangan nasional setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, dan desa, serta cadangan pangan masyarakat.
BACA JUGA: Era Baru Pengembangan Industri Pangan dan Produk Pangan
"Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat. Selain itu juga sebagai bantuan pangan luar negeri dan kerja sama internasional," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi pada seminar nasional “Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018).
Menurut Agung, dalam prakteknya proses pengelolaan cadangan pangan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
BACA JUGA: Kementan Dukung Peningkatan Produksi Cabai di Kepulauan Riau
"Perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan," tambah Agung.
Lebih lanjut dikatakan Agung, idealnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang harus dikuasai Bulog minimal 1,2 juta ton. Apalagi dengan sistem pengelolaan baru melalui pelepasan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok CBP akan dalam kisaran aman.
Agung juga menegaskan bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan 2 regulasi terbaru terkait cadangan beras pemerintah sebagaimana amanat dari UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
BACA JUGA: Mentan Apresiasi Surplus Produksi Padi di Parigi Moutong
Kedua regulasi tersebut adalah Permentan No. 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dan Permentan 38/2018 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
"Kedua Permentan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan CBP," tegas Agung.
Untuk menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Pertanian, Perum BULOG wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan.
Pengadaan CBP sendiri, menurut Agung, harus mengutamakan produksi dalam negeri, namun apabila dalam hal pengadaan CBP tidak mencukupi, dapat dilakukan melalui pengalihan dari stok operasional perum BULOG.
Dari sisi pelepasan CBP, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2018 Perum BULOG menyampaikan permohonan Pelepasan CBP kepada Menteri Pertanian dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan/atau kondisi mutu CBP, untuk selanjutnya Menteri Pertanian berdasarkan usulan Perum Bulog membuat usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan rapat koordinasi terbatas.
Agung juga menjelaskan mekanisme pelepasan CBP yaitu melalui : (1) penjualan, dengan ketentuan harga beras dibawah HET; (2) pengolahan, dilakukan untuk memperbaiki mutu beras; (3) penukaran, dilakukan untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik; dan (4) Hibah, yang diperuntukkan bantuan sosial atau kemanusiaan.
Tidak kalah pentingnya dengan Cadangan pangan pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Begitupula dengan pengelolaan Cadangan Pangan, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan Cadangan Pangan yang diatur dalam UU 23/2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DIY yang telah menerbitkan perda no. 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan sebagai bentuk komitmen daerah menyediakan cadangan pangan.
Seminar nasional ini bertujuan membangun pemahaman diantara pemangku kepentingan, mengidentifikasi segala permasalahan, mensinkronisasikan berbagai kebijakan, dan merumuskan langkah-langkah strategis dan saran-saran alternatif kebijakan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Hadir dalam acara ini antara lain perwakilan Deputi Bidang Statistik Produksi, BPS, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi D.I.Y, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Ketua PERPADI, Dr. Jangkung Handoyo Mulyo, M.Ec (akademisi UGM) wakil dari berbagai kementerian lembaga terkait dan undangan lainnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sragen Raih Peringkat Kedua Peningkatan Luas Tanam Padi
Redaktur : Tim Redaksi