Tata Pegawai, Pemda Wajib Terapkan Analisis Jabatan

Minggu, 29 Januari 2012 – 01:50 WIB

JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerapkan analisis jabatan dalam melakukan penataan pegawai sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, konsep analisis jabatan dan beban kerja mutlak diterapkan untuk mengatasi banyaknya pegawai di daereh yang tidak jelas kerjanya.

"Tiap instansi terutama di daerah (karena di daerah yang banyak bermasalahnya) harus melakukan  penataan pegawai. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan," kata Tumpak Hutabarat di Jakarta, Sabtu (28/1).

Dalam melakukan penataan, Tumpak juga menekankan kepada daerah untuk memperhatikan pemerataan pegawai.  Kata dia, distribusi tenaga pelayanan masyarakat, harus merata dan tidak pandang bulu. Dan PNS harus bersedia ditempatkan pada instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan.

"Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth. Ini agar PNS benar-benar bekerja profesional dan tidak numpuk tanpa kerja yang jelas," cetusnya.

Sebelumnya Kementerian PAN&RB mengatakan, penerimaan CPNS disesuaikan dengan prinsip minus growth. Jika setiap tahunnya ada 125 ribu PNS yang pensiun, maka hanya 40 persen yang diisi. Dengan demikian, jumlah PNS akan mengalami pengurangan dan didapat angka yang proporsional. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Stop Kasus Korupsi E-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler