jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta M Taufik, membantah dewan akan menghilangkan pasal yang mengatur kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Hal itu dikatakan Taufik saat bersaksi dalam sidang suap raperda reklamasi Teluk Jakarta untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Rabu (14/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kami tidak bermaksud menghilangkan tambahan kontribusi," kata Taufik.
BACA JUGA: Uchok Sky: Ada yang Aneh dalam Lelang Konsumsi Jemaah Haji
Dia menjelaskan, dalam pembahasan raperda reklamasi antara Pemprov dan Balegda DKI Jakarta tidak pernah terjadi deadlock. Menurut Taufik, yang ada adalah adu argumentasi antara eksekutif dan legislatif.
Dia menjelaskan, perdebatan panjang terjadi ketika membahas beberapa pasal. Misalnya, ketika Pemprov mengusulkan pasal yang mengatur pembangunan jalan yang melintang di kawasan reklamasi. Balegda berpandangan bahwa jalan itu bisa menghambat kapal masun ke pelabuhan.
"Akhirnya disepakati jalan itu ditiadakan. Itu satu pasal," kata politikus Partai Gerindra ini.
BACA JUGA: Presiden Sudah Perintahkan Tembak, tapi...Para Petinggi TNI AL pun Panik
Kemudian, kata Taufik, di pasal lain yakni ketika Balegda meminta agar di setiap kawasan reklamasi ada 10 persen pantai publik. Nah, kata dia, sampai pembahasan ke pasal tambahan kontribusi juga terjadi perdebatan.
Ketika itu, ujar dia, Pemprov mengusulkan angka 15 persen dikali NJOP dikali luas area yang bisa menghasilkan kurang lebih Rp 48 triliun. Balegda pun mempertanyakan bagaimana jika tambahan kontribusi itu dikenakan kepada perusahaan BUMD. "Jika dihitung waktu itu Rp 2,6 triliun. Jadi bagaimana mereka mau membayar? Minta duit dari kita, mengembalikan juga ke kita," kata Taufik.
BACA JUGA: Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan
Nah, lanjut dia, ketika itu eksekutif meminta dibuatkan menjadi lex spesialist artinya perusahaan BUMD tidak dikenakan tambahan kontribusi. Namun, masalah belum selesai. "Bagaimana kalau swasta bekerja sama dengan BUMD," ujar kakak kandung Sanusi itu.
Kemudian, muncul ide dari Pemprov bagaimana jika BUMD dicabut saja izinnya. "Tapi kemudian kita sampaikan bahwa gugatan BUMD menang di MA," kata dia.
Nah, pada akhirnya Taufik mengaku Balegda mempertanyakan apa dasar hukum Pemprov mewajibkan tambahan kontribusi itu. "Biro hukum (Pemprov DKI Jakarta) menjawab tidak ada dasar hukumnya," kata dia.
Lalu, Taufik berujar, Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjawab bahwa itu merupakan diskresi gubernur. "Kemudian kita bilang dipindahkan saja ke peraturan gubernur. Karena yang buat pergub eksekutif jadi bukan legislatif. Jadi selesai ini," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duhââ¬Â¦Bank Daerah Ternyata Sibuk Beri Kredit untuk PNS dan DPRD
Redaktur : Tim Redaksi