Taufik Hidayat Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Kamis, 17 Juni 2021 – 23:28 WIB
Sidang vonis terdakwa Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6). Foto: fadli sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Taufik Hidayat alias Opik terdakwa kurir 25 kg sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6).

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) serta perbuatan terdakwa yang tidak adanya unsur meringankan.

BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis Penusuk Mbak Amelia dan Serli

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga pernah dihukum. Tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa,” kata Erma dalam pertimbangan putusan.

BACA JUGA: Dituntut Hukuman Mati, Taufik Hidayat Mengaku Dijebak

Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa untuk seluruhnya dikarenakan terdakwa sebagaimana dakwaan tim JPU Kejati Sumsel, bahwa terdakwa telah mengetahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kg.

Untuk itu, majelis hakim menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana mati.

BACA JUGA: AL Paksa Istri Begituan dengan Pria Lain, 5 Videonya Dijual di Situs Dewasa

Atas vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa yang pernah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ini dengan didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

“Saya banding, Bu Hakim,” kata terdakwa Taufik yang dihadirkan secara virtual, Kamis (17/6).

Hal senada juga diungkapkan, Nala Praya SH ditemui usai persidangan, dia mengungkapkan bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan unsur keadilan bagi kliennya.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Taufik Hidayat diminta seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang dimaksud di Kabupaten Pali, lalu diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp15 juta.

Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju lokasi yang telah ditentukan. Dan setibanya di jalan Palembang-Sekayu jalur Simpang Empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal meletakkan satu kardus warna coklat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel menangkap terdakwa. Namun dua orang lainnya melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. (fdl/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler