Bamsoet: Skema P3K Solusi Terbaik Tenaga Honorer K2

Selasa, 19 Maret 2019 – 07:05 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soestayo saat menerima perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/19). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan DPR RI sangat concern memperhatikan Tenaga Honorer Kategori 2 (Honorer K2), baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian. Pada Desember 2018 lalu, Komisi X DPR RI yang yang membidangi pendidikan telah melakukan rapat kerja gabungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan status THK-2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Payung hukumnya sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman P3K dan peraturan perundang-undangan lainnya.

BACA JUGA: Kepala BKN Pastikan Honorer K2 Lolos Passing Grade Otomatis Lulus PPPK

BACA JUGA: Kepala BKN Pastikan Honorer K2 Lolos Passing Grade Otomatis Lulus PPPK

"Guru THK-2 yang berjumlah sekitar 150.669 diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes CPNS. Jika tidak lolos, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi P3K. Ini adalah solusi terbaik yang bisa diberikan kepada para THK-2, baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian," ujar Bamsoet saat menerima perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/19).

BACA JUGA: Upah Guru Honorer K2 Rp 10 Ribu per Hari, Beli Beras Rp 8 Ribu

Selain para guru honorer, turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Region Bali, NTT, dan NTB Yohanes Mase, Anggota Komisi III DPR RI yang juga menjabat Dewan Pakar ADKASI, Herman Heri dan Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini mengajak para tenaga honorer agar jangan mau dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan politik. Adanya klaim sepihak yang menyatakan bisa mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tak lebih hanyalah janji-janji manis belaka.

BACA JUGA: Fadli Zon: Penyelesaian Masalah Honorer K2 Bukan Hal Rumit

"DPR RI selalu terbuka terhadap rakyat. Kita sampaikan apa adanya agar rakyat bisa memahami kondisi yang sebenarnya. Kita tidak ingin memberikan janji-janji manis yang justru bisa melukai hati dan perasaan rakyat. UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang hukum pengangkatan secara langsung tenaga honorer menjadi PNS. Jadi jika ada pihak yang ingin secara langsung mengangkat honorer menjadi PNS, sama saja menabrak UU," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, ada aturan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN yang tak boleh dilanggar, seperti jenjang usia dan pendidikan untuk dapat menjadi PNS. Misalnya, batas minimal PNS adalah 35 tahun. "Lalu bagaimana dengan nasib THK-II diatas 35 tahun? Jika diangkat menjadi PNS, sama saja melanggar UU," tegas Bamsoet.

Karena itu, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai solusi melalui P3K yang disepakati DPR RI dengan pemerintah telah memberikan kepastian hukum kepada tenaga honorer terhadap posisi pekerjaan mereka. Tak hanya guru honorer, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian juga sudah mengikuti seleksi P3K Tahap 1 yang dilakukan pada rentang waktu Februari - Maret 2019.

"Dari catatan setidaknya ada 69.533 Guru THK-2 yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia diatas 35 tahun mengikuti seleksi P3K. Jika lolos, mereka akan menerima gaji setara PNS yang baru direkrut. Dengan demikian kesejahteraannya juga meningkat," jelas Bamsoet.

Bagi THK-2 yang tidak lolos seleksi P3K, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan nasib mereka akan tetap diperhatikan oleh negara. Mereka masih bisa diberi kesempatan bekerja di instansi pemerintah dengan gaji sesuai Upah Minum Regional (UMR) di daerah masing-masing. Sehingga tidak ada lagi tenaga honorer yang dibayar secara tidak layak.

"Jika sebelumnya nasib THK-2 selalu digantung, kini DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah memberikan kepastian. Skema P3K akan memberikan solusi terbaik, khususnya dari segi kesejahteraan. Karena pengabdian dan prestasi mereka selama ini tak boleh dilupakan begitu saja oleh negara," pungkas Bamsoet.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Honorer K2: Pak Jokowi Hanya Berjanji Berjanji Berjanji


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler