Taufik Pastikan Pansus Microcell Jalan Terus

Jumat, 11 Mei 2018 – 06:33 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik tak peduli dengan pendapat Kementerian Dalam Negeri soal status tiang microcell yang berdiri di atas tanah pemerintah provinsi.

Dia bersikeras bahwa perusahaan pemilik tiang-tiang itu harus membayar sewa. Untuk itu, ujar Taufik, DPRD telah membentuk panitia khusus yang sebentar lagi akan mulai bekerja.

BACA JUGA: Kemendagri Pastikan Tiang Microcell Tak Bisa Ditarik Sewa

“Surat Kemendagri tak pengaruh dengan Pansus,” jelas Taufik di Jakarta, Kamis (10/5).

Taufik justru menyayangkan, sikap Bali Tower dan perusahaan microcell lainnya yang sampai berkonsultasi ke Kemendagri perihal masalah ini. Menurut dia, langkah itu menunjukkan itikad tidak baik dari perusahaan-perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Ikut Aksi di CFD, Taufik Gerindra Bela #2019GantiPresiden

Padahal, lanjut politikus Gerindra itu, permasalahan yang ada sangatlah sederhana. DPRD hanya menginginkan perusahaan-perusahaan itu membayar sewa lahan yang selama ini mereka pakai untuk mendirikan tiang microcell.

“Jangan-jangan nanti (perusahaan microcell) mengadu ke presiden untuk menghindari bayar sewa,” jelasnya.

BACA JUGA: Taufik Gerindra: Rakyat Tak Menginginkan Jokowi Lagi

Taufik pun menegaskan, keengganan perusahaan-perusahaan itu membayar sewa, telah merugikan Pemprov DKI. Artinya, mereka juga merugikan warga ibu kota.

“Insyaallah pansus sudah mulai (bekerja) pekan depan,” pungkas dia.

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 21 Maret 2018 mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bali Towerindo Sentra Tbk.

Surat nomor 974/1422/KEUDA itu menjawab permohonan dari direktur utama Bali Towerindo Sentra perihal konsultasi investasi dan kepastian produk hukum daerah di DKI Jakarta.

Dalam surat itu, pihak Dirjen Bina Keuangan menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait retribusi daerah dan objek pemanfaatan barang milik daerah.

Kesimpulannya, Dirjen Bina Keuangan memastikan bahwa tiang microcell tak dapat dijadikan objek pemanfaatan barang milik daerah. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Nasdem Jangan Cawe-cawe Soal Pergantian Pejabat di DKI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler