jpnn.com - JAKARTA - Taufiqurrahman Syahuri menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Yudisial (KY), walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim.
Pria asal Brebes itu menyatakan, kasus yang menjeratnya ini tidak ada hubungannya dengan moral maupun etika sehingga mengharuskan ia mundur.
BACA JUGA: Laporan Hakim Sarpin Dinilai Hambat Kerja KY
"Kalau saya mencuri atau mungkin saya lakukan perbuatan tercela, sudah seharusnya saya mundur. Tapi ini kasusnya bukan terkait moral dan mungkin bukan masalah hukum jadi saya tidak mundur," kata pria yang akrab disapa Taufiq itu saat jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Minggu (12/7).
Saat jumpa pers, Taufiq memakai baju koko berwarna putih dan celana bahan berwarna hitam.Tidak ada ketegangan di wajahnya. Taufiq tetap berusaha tersenyum. Dalam jumpa pers, ia didampingi Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, kuasa hukumnya, Dedi J. Syamsudin dan Sekjean KY Danang Wijayanto.
BACA JUGA: Mensos: Melalui PSKS Pemerintah Fokus Penanggulang Kemiskinan
Tidak terlihat rekannya, Suparman Marzuki yang juga dijadikan tersangka oleh Bareskrim dengan kasus yang sama. Suparman berhalangan hadir hari ini.
Sementara itu, Imam Anshori mengatakan, dalam aturan KY tidak mengatur masalah komisioner yang harus mundur atau diberhentikan dari jabatannya jika terjerat kasus hukum. Menurutnya, kasus Suparman dan Taufiq juga tidak terkait etika jabatan sehingga langkah mundur dirasanya kurang tepat saat ini.
BACA JUGA: Menteri Marwan Dorong Kada Segera Terbitkan Regulasi Tanah Bengkok
Selain itu, kata Imam, saat ini status Taufiq dan Suparman masih tersangka dan belum inkrah sehingga tidak harus mundur dari jabatannya.
"Kalau Pak Taufiq kena OTT KPK di Medan contohnya, bolehlah beliau mundur. Tapi kalau kasus ini beda, tidak ada hubungannya dengan etika. Kalau beliau mundur, kami justru keberatan," tandas Imam.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lingkar Istana Sering Bikin Blunder, Jokowi Harus Sadar
Redaktur : Tim Redaksi