jpnn.com - JAKARTA - Dua Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (27/7). Keduanya siap diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Taufiq mengatakan, kedatangannya ini memenuhi panggilan lembaga negara dalam hal ini kepolisian.
BACA JUGA: Yuddy Minta Bos Instansi Jangan Hukum PNS yang Telat Ngantor
"Jadi kita harus saling menghormati, yang penting etikanyalah harus kita kedepankan," kata Taufiq di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Dia tak mempermasalahkan dilaporkan Sarpin terkait komentarnya di media massa sebelum rapat pleno. Namun, ia menjelaskan, KY itu beda dengan pengadilan. Menurutnya, kalau pengadilan hakim tidak boleh berkomentar sebelum perkara diputus maupun sudah diputus. Namun, kata dia, kalau KY bisa berkomentar seperti menjawab pertanyaan masyarakat terkait perkembangan pengaduan yang disampaikan.
BACA JUGA: Di Sidang Tuntutan, Si Ngeri-ngeri Sedap Bakal Pasang Muka seperti Ini
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, apa yang dilakukannya itu terkait dengan tugas kelembagaan.
"Saya pribadi tidak perihatin ya," katanya.
BACA JUGA: Konsumen Loyal, Penjualan Pertamax Meningkat 4 Kali Lipat
Namun, Taufiq mengaku perihatin jika suatu saat lembaga-lembaga lain yang tengah bertugas dipidanakan. Dicontohkan Taufiq, misalnya ketika legislatif menjalankan tugas kemudian marah-marah dengan bupati yang tidak menjalankan anggaran dengan baik, kemudian bupati sakit hati lapor ke Bareskrim.
"Kan bisa saja DPR (mengalami)," kata dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Musi Banyuasin Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi