Tawarkan Jasa Pemuas Gay, Dua Pria Pasang Tarif Segini

Minggu, 21 Januari 2018 – 13:11 WIB
Gay. Foto: PojokJabar/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polresta Depok menangkap Rudi Saputra (22) dan Muchin alias Aris alias Ucil (32) yang merupakan pemeran di video mesum sesama pria.

Keduanya ditangkap karena menyebarkan videonya melalui media sosial.

BACA JUGA: Ada 466 Orang Mengidap HIV, Dinkes Terapkan Strategi ABCDE

Kabag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno mengatakan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantornya.

Sutrisno menuturkan, dari keterangan pelaku, keduanya sengaja merekam adegan mesum dan menyebarkannya di media sosial sebagai bentuk promosi.

BACA JUGA: 466 Orang Mengidap HIV, 61 Persen di antarnya Gay

“Mereka memasarkan diri sebagai pemuas gay,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Minggu (21/1).

Adapun video itu disebarkan pelaku melalui media sosial Twitter. Kedua pelaku yang dibekuk pada Sabtu (20/1) malam itu memasang tarif ratusan ribu rupiah untuk memuaskan pelanggaan.

BACA JUGA: Raker Polri-Komisi III Bahas Kasus Spa Gay hingga Novel

“Rp 300 hingga 700 ribu (tarif),” tambah Sutrisno.

Perwira pertama ini menambahkan, kedua pelaku mengaku tak bergabung dengan komunitas penyuka sesama jenis untuk mendapatkan pelanggan.

“Namun pelaku bergabung di aplikasi Hornet (aplikasi khusus gay),” lanjut dia.

Sebelumnya keduanya melakukan adegan mesum dan direkam di tempat gimnastik milik Yos Desambra yang ada di Depok. Video itu oleh kedua pelaku lantas disebarkan melalui media sosial.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cantik, Pramugari, Ya Ampuuun…Ternyata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler