jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kasus tawuran antarpelajar kembali terjadi di Jalan Kesederhanaan, RT 07 RW 05, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/7) lalu sekitar pukul 17.40 WIB.
Kali ini, kasus tersebut memakan korban seorang pelajar berinisial AIS (16). Dia tewas dengan luka akibat senjata tajam yang menembus dada sebelah kanan dan perut.
BACA JUGA: Tawuran Pelajar SMA di Cakung, 2 Orang Dibacok, Jleb, Jleb
Pihak kepolisian telah mengamankan puluhan pelajar yang terlibat dalam tawuran berdarah itu. Ada 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, puluhan pelajar itu terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan AIS tewas.
BACA JUGA: Usut Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Hal Ini Tidak Pernah Terjadi, Tegas
“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada tiga orang. Semuanya kami amankan di polsek dan semua masih di bawah umur,” ujarnya di Polsek Tamansari Jakarta Barat, Kamis (21/7).
Selain itu, belasan pelajar lain yang bersalah dari beberapa sekolah juga sudah diamankan.
BACA JUGA: Pengumuman, Begu Jadi DPO, Bagi yang Melihat Segera Lapor Polisi, Pria Ini Berbahaya
“Adapun untuk tersangka yang sudah kami amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” kata Rohman.
Polisi menyita puluhan ponsel yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, lima buah senjata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor dari pelajar-pelajar tersebut.
Para pelajar itu terancam dijerat dengan tiga pasal yang berbeda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Rohman.
Sedangkan, 19 lainnya dikenakan Pasal 358 Ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
BACA JUGA: Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Minta Hentikan Spekulasi Tentang...
"Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," pungkas Rohman. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone