Tawuran Antarpelajar: Pemuda 17 Tahun itu Tak Berdaya Melawan Celurit Pelaku

Rabu, 09 September 2020 – 18:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan kronologis kejadian tawuran antar pelajar di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologis kejadian tawuran antarpelajar yang mengakibatkan korban MRR tewas sekitar pukul 3.30 Wib di Jalan Letkol Supeno, Ciledug, Kaboyaran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9) lalu.

"Waktu itu terjadi perkelahian di daerah Kebayoran Lama. Tawuran antarpemuda di TKP yang mengakibatkan korban (MRR) meninggal dunia," ujar Yusri di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).

BACA JUGA: Tawuran Berdarah Antarpelajar di Kebayoran Lama, Satu Tewas

MRR meninggal dunia karena luka bacokan bagian punggung dengan akibat terkena celurit pelaku.

Meski sempat di bawah ke rumah sakit tetapi korban tidak bisa diselamatkan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menteri Agama Fachrul Razi Menangis, Johan Budi Geregetan, Din Syamsuddin Kecewa

Atas perbuatannya, para pelaku tawuran berdarah itu dijerat dengan pasal 170 dan UU RI pasal 76 C dan pasal 80 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 Tahun penjara.

Sementara untuk anak di bawah umur, kata Yusri ada pengadilan tersendiri tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (mcr3/JPNN)

BACA JUGA: Soeryadi Ditemukan Tewas Tergantung di Lantai Empat Gedung Ebenezer


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler