jpnn.com, SURABAYA - Seorang pelajar SMA berinisial DDY (16) warga Jalan Rangkah Gang VII, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi akibat membawa senjata tajam jenis samurai saat hendak tawuran di Jalan Kapas Madya pada Minggu (30/5) dini hari.
DDY pun ditetapkan polisi sebagai tersangka akibat membawa senjata tajam.
BACA JUGA: Inilah Penyebab Tawuran 2 Kelompok Remaja di Kemayoran, Ya Ampun
Sementara dua rekannya yang sebelumnya ikut diamankan, hanya menjadi saksi dan dipersilakan pulang ke rumah.
Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar menjelaskan tersangka bersama dua temannya hendak tawuran di Jalan Kapas Madya pada Minggu (30/5) dini hari.
BACA JUGA: Enam Pelajar Bawa Senjata Tajam
Tawuran itu melibatkan kelompok tersangka, Official Brebet, melawan FRT.
Namun, polisi terlebih dahulu membubarkan para pemuda yang hendak melakukan tawuran tersebut.
BACA JUGA: Cerita Jenderal Kelahiran Surabaya Berdebat dengan Ratusan Perwira Asing Mengenai Kemerdekaan RI
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat kami menerjunkan petugas untuk mengecek ke lokasi," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (1/6).
Anggota yang berpakaian sipil tiba di lokasi dan melihat kedua kelompok berhamburan melarikan diri.
Pelaku saat itu kabur berboncengan dengan dua temannya menggunakan satu sepeda motor.
"Anggota kami mengejar mereka dan menangkapnya. Saat diperiksa, sajam berupa samurai kami amankan sebagai barang bukti," beber dia.
Sementara itu, berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka yang merupakan pelajar aktif di salah satu SMA kawasan Jalan Gembong itu mengaku mendapatkan samurai dari Bangkalan, Madura.
Dia berdalih sajam yang dibawanya itu hanya untuk menggertak lawan tawurannya.
"Beli di Bangkalan. Buat nakut-nakuti saja, pak," kata pelajar bertato di telapak tangannya itu. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra