jpnn.com, KOTA BOGOR - Polisi mengamankan sejumlah remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di depan Gerbang Perumahan Bukit Kencana Permai, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat pada akhir Februari 2021.
Dalam peristiwa tawuran tersebut, satu remaja meninggal dunia karena sabetan senjata tajam (sajam) yang mengenai sejumlah tubuhnya.
BACA JUGA: Pelaku 5 Orang, Pakai Toyota Avanza, Banyak Korbannya
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, peristiwa tawuran antarkelompok yang menyebabkan satu korban meninggal dunia itu terjadi pada Minggu (21/2) sekira pukul 04.00 WIB.
“Telah terjadi tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban RH meninggal dunia,” ungkap Susatyo saat memberikan keterangan di Kawasan Lawang Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (8/3).
BACA JUGA: Bima Arya Unggah Foto Bersama AHY, Baca Tuh Kalimatnya
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Polresta Bogor Kota langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk memburu pelaku.
“Dalam tempo lima hari para pelaku berhasil ditangkap oleh Opsnal Reskrim dan Timsus Kujang Polresta Bogor Kota,” katanya.
BACA JUGA: 2 Pemuda di Bekasi Dianiaya Geng Motor, Dibacok, 1 Tewas
Dari keterangan pelaku, kejadian berawal saat korban RH dan adik korban bernama RZ serta saksi Alung datang ke lapangan hewan Cilebut. Di sana mereka berbincang sambil minum-minuman keras jenis ciu.
Kemudian mereka pindah ke daerah Pabuaran, di mana tempat nongkrong kelompok WFC.
“Di sana keduanya melanjutkan minum-minuman keras bersama rekannya. Tak lama, ada kabar penyerangan ke anak WFC, kemudian anak-anak WFC lalu mengambil senjata tajam yang berada di dalam kardus seperti tas raket,” ucapnya.
Kemudian korban dan anak WFC yang lainnya berjalan menuju Gerbang Perum Bukit Kencana Permai, tepatnya di Jalan Raya Kencana No 2 RT 1/2, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal.
Susatyo menjelaskan, mereka sengaja menuju tempat tersebut untuk mengadang orang yang akan menyerang anak WFC, sesampainya di tempat kejadian terjadilah bentrok yang diduga dari anak Gang Jarum atau anak Pabuaran.
“Pada saat terjadinya tawuran korban terjatuh, dan dikelilingi oleh para pelaku. Selanjutnya korban dibacok oleh pelaku MF (21) menggunakan celurit ke arah tangan kanan atau siku korban,” katanya.
Sedangkan pelaku AH (22), membacok bagian kaki korban, dan pelaku DW menggunakan celurit menyabet atau membacokan secara asal ke arah tubuh korban.
“Dua pelaku lainnya, AR dan A sedang dalam pengejaran. Keduanya juga terlibat saat penyerangan terjadi,” ucapnya.
“RH mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju RS Islam Kota Bogor. Jadi ini motifnya ingin menunjukan kelompok yang paling jago dan berani, antarkelompok,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
“Terakhir pelaku dijerat pasal 358 ayat (2) KUHPudana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” tukasnya. (ded/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti