jpnn.com, KOTA BEKASI - Pelajar berinisial MRA (16) tewas akibat tawuran di Jalan Kasuari, Kayuringin, Kota Bekasi, Senin (26/9) malam.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA: Hilan Tewas Tertimpa Pohon di Bekasi, Begini Kronologinya
Kejadian berawal saat dua kelompok yang terdiri dari para pelajar membuat kesepakatan melalui media sosial untuk tawuran di Jalan Kasuari.
"Peristiwa tersebut memakan korban satu orang terkena luka bacok senjata tajam jenis celurit di bagian dada kanan," kata Rama saat konferensi pers kasus tersebut, Kamis (29/9).
BACA JUGA: Warga Bogor Ditemukan Tewas di Pandeglang, Polisi Temukan Luka, Kaki Korban Terikat
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya. Namun, nyawa pemuda itu tak tertolong dan meninggal dunia.
Polisi yang mengetahui kejadian tawuran pelajar itu langsung melaksanakan penyelidikan.
BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Pada Selasa (27/9) pagi, polisi mengamankan 22 pelaku tawuran malam itu.
"Dari 22 orang itu, selepas dilakukan pemeriksaan intensif, pada Selasa kemarin ditetapkan dua tersangka atas perkara ini," ujar Rama.
Kedua pelaku berinisial AS (15) dan S (14). Polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial RP (17) yang sempat merampas sepeda motor pelajar dari kelompok korban.
AS dan S dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Adapun RP dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi