jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana menyebut penggelapan Rp 106 triliun yang dialami nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya adalah yang terbesar sepanjang sejarah.
"Kerugian (terbesar) sepanjang sejarah. Belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia," ucap Fadil di Kejagung, Rabu (28/9).
BACA JUGA: Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya
Dia mengakui proses prapenuntutan kasus KSP Indosurya sempat tersendat karena Kejagung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian korban.
"Kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara, bisa disita Rp 2,5 triliun, dari SPD Rp 192 miliar," bebernya.
BACA JUGA: Dijatuhi Sanksi Demosi, AKBP Raindra Ramadhan Syah Melawan
Dalam kasus itu, Kejagung menemukan peristiwa pidana sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat.
"Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23.000 orang," ujar Fadil.
BACA JUGA: Roy Rening: Siapa yang Tanggung Jawab Bila Tensi Gubernur Lukas Enembe Naik 200?
Dia menyebut kasus Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dua terdakwa Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Head Admin.
Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," ucapnya.
Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi mengingat banyaknya aktivitas perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam