Tawuran Remaja, MI Disabet Parang, Nyawa Nyaris Melayang

Selasa, 30 November 2021 – 04:48 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap MI (16).

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bacok di paha dan tangan sebelah kanan.

BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Fahri Siregar mengatakan dalam kasus ini delapan orang pelaku diamankan. Mereka berinisial R (16) dan MFS (15) warga Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

Kemudian berinisial M (17), MAR (13) keduanya warga Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

BACA JUGA: Buat Warga Surabaya, Hati-Hati Beli Kaveling, Korbannya Sudah Banyak

Selanjutnya berinisial RS (17), JB (15), R(16) dan AD (15) semuanya warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kasus tersebut terjadi Sabtu (27/11), sekitar pukul 01.30 WIB di samping gedung Bank BJB Jalan Siliwangi, Kelurahan Kesenden.

“Kejadian ini bermula saat korban yang tergabung dalam grup konten media sosial (medsos) melakukan janjian untuk tawuran di depan pasar Kramat Jalan Siliwangi, setelah keduanya saling bertemu kelompok konten tersebut saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, gergaji es, gir motor, dan botol,” kata AKBP Fahri, Senin (29/110.

Dari tawuran tersebut, menurut AKBP Fahri, salah satu remaja mengalami luka bacok.

“Akibat kejadian tersebut terdapat korban berinisial MI mengalami luka akibat terkena sabetan parang yang melukai bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kanan,” ujarnya.

Kapolres Ciko mengatakan pihaknya juga mengaman sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam jenis parang, satu senjata tajam jenis gergaji es, dan satu unit handphone.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” katanya.

Karena para tersangka ini masih anak-anak, penanganan perkara pidananya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa.

“Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri,” ujarnya. (rdh/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler