Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir 8 Hari Lagi, Daftar Yuk

Rabu, 22 Juni 2022 – 09:00 WIB
Tax amnesty jilid II masih berlangsung hingga delapan hari ke depan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Program pengungkapan sukarela (PPS) masih berlangsung hingga delapan hari ke depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan program itu sifatnya terbatas hanya berlangsung 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Artinya, sebentar lagi program tax amnesty jilid II atau PPS akan berakhir.

BACA JUGA: DJP Kumpulkan Rp 12,56 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

PPS merupakan program untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.

Di dalam PPS pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

BACA JUGA: Kemenkeu Siapkan Denda Berat! Buruan Ikut Tax Amnesty Jilid II

Dikutip dari laman pajak.go.id, wajib pajak bisa mengakses PPS melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps.

Berdasarkan data pajak per 22 Juni 2022 pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 222,9 triliun.

Pemerintah telah mengantongi PPh final sebanyak Rp 22,2 triliun.

Selain itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 193 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 17,8 triliun.

Kemudian, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 11,3 triliun.

Dengan demikian, wajib pajak nantinya akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif 11 persen untuk deklarasi luar negeri.

Lebih lanjut, delapan persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Lalu, kebijakan II digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan.

Pada SPT tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri serta repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. (mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPS   pajak   SPT Tahunan   SBN   DJP   tax amnesty  

Terpopuler