Kemenkeu Siapkan Denda Berat! Buruan Ikut Tax Amnesty Jilid II

Selasa, 15 Maret 2022 – 11:24 WIB
Program tax amnesty jilid II. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) segera mengikuti tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ada sanksi atau denda bagi yang tidak mengikuti PPS yang dilaksanakan selama enam bulan hingga akhir Juni 2022.

BACA JUGA: Anda Menganggap Lapor SPT Pajak Tahunan Tak Penting & Bikin Ribet? Jangan Begitu, ya

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jika memenuhi delik pidana dan terbukti, dituntut dengan pidana denda sampai 300 persen.

Sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

BACA JUGA: Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, LPEI Perkuat Sinergi dengan PPATK

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 44B.

Beleid menyebut penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan setelah kerugian pada pendapatan negara.

BACA JUGA: Forum DKI Berharap Simbara Bawa Kehancuran Bagi Mafia Minerba

Ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

"Ikut atau tidak ikut tax amnesty, kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan dan dilakukan penyidikan terbukti ada kerugian pada pendapatan negara, maka sanksinya 300 persen, itu jika memilih dihentikan tidak dipidana," ungkap Yustinus, Selasa (15/3).

Sementara itu, denda sebesar 200 persen dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta tersebut maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017.

Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya ialah tarif PP 36/2017 dikali nilai harta baru dan ditambah sanksi UU TA 200 persen.

"Kalau pernah ikut TA dan ketahuan bahwa ada harta tidak dilaporkan dengan benar maka atas harta tersebut menjadi penghasilan, dikenai tarif pajak normal 30 persen dan denda 200 persen," ujar Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengingatkan wajib pajak untuk patuh.

Menurut Sri Mulyani, tarif PPS paling besar hanya 18 persen, lebih murah dibanding dengan tarif sanksi yang mencapai 200-300 persen.

Tarif 18 persen dibebankan untuk pengungkapan harta di luar negeri yang berasal dari penghasilan tahun 2016-2020, lalu harta tersebut tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Begitu pun lebih murah dibanding tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang terdiri dari lima lapisan dengan rentang 5 -35 persen untuk pendapatan di atas Rp 500 miliar.(mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi yang Malas Bayar Pajak, Ada Warning dari Menko Muhadjir


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler