jpnn.com - JAKARTA – Animo pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas tax amnesty ternyata cukup besar. Hal itu semakin meningkatkan optimisme pemerintah tentang pengampunan pajak.
Meski baru diluncurkan pada Senin (18/7), sudah ada pengusaha yang mengembalikan formulir surat pernyataan harta (SPH) ke Ditjen Pajak sebagai syarat mengikuti tax amnesty.
BACA JUGA: Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 708 Miliar
Pengusaha tersebut mengaku memiliki aset Rp 100 miliar. Wajib pajak yang tidak disebutkan identitasnya itu bahkan telah membayar uang tebusan pajak Rp 2 miliar.
’’Sudah pecah telur kemarin (Rabu, 20/7). Pernyataan hartanya sekitar Rp 100 miliar. Itu sampai kemarin, ya. Kalau hari ini, saya tidak tahu. Perlu dicek dulu,’’ ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di gedung Kemenko Perekonomian kemarin (21/7).
BACA JUGA: DPD RI: Pemerintah Harus Mengendalikan Harga Daging Sapi
Sesuai prediksi, animo wajib pajak untuk mendeklarasikan aset maupun menarik dana yang selama ini diparkir di luar negeri baru tinggi pada akhir periode. Alasannya, wajib pajak harus melakukan konsolidasi administrasi sebelum melakukan deklarasi maupun menarik pulang asetnya dari luar negeri.
Misalnya, mengubah akta perusahaan, mengubah porsi kepemilikan saham, maupun menyelenggarakan rapat umum pemegang saham.
BACA JUGA: Rini Harapkan BUMN Bisa Serap Dana Repatriasi Rp 300 Triliun
Sementara itu, di antara 18 bank yang ditunjuk sebagai bank penampung dana repatriasi, baru empat bank yang telah menandatangani kontrak keterbukaan akses data dengan Kementerian Keuangan.
Empat bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA). ’’Tiga bank BUMN dan satu bank swasta itu akan menjadi penerima mandat tahap pertama untuk menerima dana repatriasi,’’ ujar Menkeu Bambang Brodjonegoro. (ken/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waskita Karya Kucurkan Rp 300 Miliar untuk 3 Anak Usaha
Redaktur : Tim Redaksi