JAKARTA-Kebijakan insentif perpajakan yang sudah lama dinanti kalangan pengusaha akhirnya diterbitkan oleh pemerintahSesuai janjinya, pemerintah memutuskan menerbitkan fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan insentif keringanan pajak (tax allowance) dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, kemarin (15/8)
BACA JUGA: Nilai Filosofis Ibadah Puasa
Hatta menjelaskan, peraturan mengenai tax holiday sudah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kemarinBACA JUGA: Menjadi Tamu Terbaik Allah
’’Kita harapkan tax allowance terbit bula ini,’’ ujar HattaKelimanya adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi
BACA JUGA: Puasa dan Korupsi
Selain 5 sektor industri itu, ada persyaratan lain untuk mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu memiliki investasi minimal Rp 1 triliun dan merupakan industri pionirAdapun kriteria yang ditetapkan untuk tax allowance adalah industri prioritas tinggi dalam skala nasional, nilai investasi minimal Rp 50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang atau minimal Rp100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang, harus ada justifikasi mendukung bidang usaha yang diusulkan, serta untuk sektor industri harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dalam Perpres No 28/2008.Kesepuluh kriteria yang dimaksud adalah industri prioritas tinggi, industri pionir, dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau yang dianggap perluKemudian perusahaan yang melakukan penelitian pengembangan dan inovasi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, menjaga kelestarian lingkungan hidup, melakukan kemitraan dengan UMKMK, serta industri yang menggunakan barang modal dari mesin dan peralatan dalam negeri, dan terakhir menyerap banyak tenaga kerjaPerusahaan yang memenuhi syarat-syarat di atas, boleh mengajukan untuk memeroleh fasilitas perpajakan.
Hanya, ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, tidak semua industri yang mengajukan bisa mendapatkan insentif perpajakanPasalnya, semua ajuan akan diproses terlebih dahulu sebelum mendapatkan tax holiday maupun tax allowancePemerintah pun akan membentuk tim koordinasi untuk mengkaji industri mana saja yang layak mendapatkan tax holiday’’Nanti Kementerian Keuangan akan mengusulkan tim verifikasinya,’’ imbuh HattaPerusahaan yang akan mengajukan pembebasan pajak harus terlebih dahulu mendaftar ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)Kemudian kementerian dan lembaga itu mengkaji apakah perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang diajukan pemerintah terkait rencana investasiKemudian diajukan ke menteri keuangan untuk diverifikasi oleh tim koordinasi yang diisi pejabat dari kementerian terkait.
Setelah itu menteri keuangan akan berkesempatan berkonsultasi dengan presiden sebelum ketetapan pemberian tax holiday dikeluarkan’’Kita bicarakan dan dikonsultasikan dengan PresidenSetelah itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan,’’ jelas HattaMenteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, pemberian tax holiday tidak berlaku bagi perusahaan yang telah mendapat tax allowance’’Jadi, kalau sudah memeproleh tax allowance itu tidak bisa memeroleh faslitas pembebasan pajak (tax holiday), dan sebaliknya,’’ kata Agus(dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puasa dan Kesadaran Atas Pluralitas
Redaktur : Tim Redaksi