jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah tidak bersikap reaktif meskipun Presiden Filipina Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan.
Menurut Hasanuddin, pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan maupun undang-undang. Pertama, bila mengacu pada pembukaan UUD 1945 alinea empat, disebutkan bahwa ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kemudian, di pasal 30 ayat 3 UUD 1945, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
BACA JUGA: Simak Nih, Pesan Panglima TNI Saat Memimpin Apel Khusus
"Makna yang terkandung yakni TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (3/7).
Ia mengatakan, kalau mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan.
BACA JUGA: Ingat, TNI Digembleng untuk Siap Mati
Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.
Kedua, pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
BACA JUGA: Waspada! Alumni Perang Suriah Menyebar di Seluruh Indonesia
Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision).
“OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," ujarnya.
Ketiga, bila merujuk pada UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir keenam, terkait dengan OMSP adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
Bila mengacu pada tiga produk UU di atas, kata Hasanuddin, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenakan mengirim pasukan tempur.
"TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa-bangsa Asean, tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama.
"Jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean termasuk Filipina," kata mantan sekretaris militer kepresiden itu.
Menurutnya, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bentuk lain. Seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan angkatan perang Filipina.
"Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," kata Hasanuddin.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penusuk Brimob di Masjid Faletehan Ternyata Lone Wolf Simpatisan ISIS
Redaktur & Reporter : Boy