jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik semua prajurit yang bertugas di luar kementerian/lembaga (K/L) yang diperbolehkan dalam Pasal 47 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Permintaan itu didasari langkah DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3).
BACA JUGA: RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
TB Hasanuddin menyatakan bahwa seluruh pihak harus mematuhi regulasi baru itu.
Mantan Sekretaris Militer Presiden itu menyebut prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L yang telah ditetapkan dalam UU baru tersebut segera mengundurkan diri atau pensiun.
BACA JUGA: UU TNI Hasil Revisi, Ikhtiar Positif demi Penguatan Pertahanan NKRI
"Semua harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," katanya pada Jumat (21/3).
Politikus senior dari PDI Perjuangan itu mengungkapkan jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan tersebut bisa mencapai ribuan, termasuk yang di berbagai BUMN, Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, hingga staf atau ajudan di berbagai K/L.
BACA JUGA: Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
Menurut dia, kebijakan transisi itu perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar angkatan bersenjata tersebut tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
"Kami ingin memastikan aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
"Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI," imbuh Hasanuddin.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra