JAKARTA - Mantan Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan mengakui memang terdapat dana sebesar Rp 15 miliar dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi masuk ke koperasi itu. Namun, ia menampik bahwa dana itu terkait dengan proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri.
Hal ini diungkapkan Teddy saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (28/5). "Masuknya angka Rp 7 dan Rp 8 miliar terkait dengan kegiatan bisnis. Pengembalian TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang berubah spek. Barangnya kami kembalikan uangnya masuk kembali. Ya uang itu" ujar Teddy.
Hal ini ia ungkapkan untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Djoko Susilo yang mengungkap uang Rp 15 miliar itu mengalir dengan dua tahap.
Pertama, pada tanggal 13 Januari 2011, Budi Susanto memerintahkan Sukotjo Bambang Direktur IT melalui stafnya yang bernama Vivi untuk mentransfer uang sebesar Rp 8 miliar kepada Primkoppol.
Sedang, tahap kedua, pada tanggal 14 Januari 2011 Budi Susanto memerintahkan Sukotjo Bambang melalui Vivi untuk mentransfer uang sebesar Rp 7 miliar atas permintaan dari Teddy Rusmawan.
Menurut Teddy, selama ini koperasi itu mendapat sumber dana dari kegiatan bisnis yang dijalankan. Oleh karena itu, ia sekali lagi menegaskan tidak ada uang yang berkaitan dengan proyek simulator. (flo/jpnn)
Hal ini diungkapkan Teddy saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (28/5). "Masuknya angka Rp 7 dan Rp 8 miliar terkait dengan kegiatan bisnis. Pengembalian TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang berubah spek. Barangnya kami kembalikan uangnya masuk kembali. Ya uang itu" ujar Teddy.
Hal ini ia ungkapkan untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Djoko Susilo yang mengungkap uang Rp 15 miliar itu mengalir dengan dua tahap.
Pertama, pada tanggal 13 Januari 2011, Budi Susanto memerintahkan Sukotjo Bambang Direktur IT melalui stafnya yang bernama Vivi untuk mentransfer uang sebesar Rp 8 miliar kepada Primkoppol.
Sedang, tahap kedua, pada tanggal 14 Januari 2011 Budi Susanto memerintahkan Sukotjo Bambang melalui Vivi untuk mentransfer uang sebesar Rp 7 miliar atas permintaan dari Teddy Rusmawan.
Menurut Teddy, selama ini koperasi itu mendapat sumber dana dari kegiatan bisnis yang dijalankan. Oleh karena itu, ia sekali lagi menegaskan tidak ada uang yang berkaitan dengan proyek simulator. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir Kemendagri Menangis di Depan Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi