jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati menceritakan asal-usul indekos yang kini menjadi permasalahan antara kliennya dengan Rizky Febian.
Wati menyebut kliennya membeli indekos 32 pintu itu dengan cara berpatungan bersama Lina Jubaedah senilai Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Teddy Pardiyana Mempersilakan Rizky Febian Ambil Aset Indekos, Asal Diberi Rp 500 Juta
Adapun indekos itu berada di kawasan Bojongsoang, Bandung, Jawa Barat.
"Beli itu (indekos) sebelum menikah (dengan Lina Jubaedah), tetapi kata Pak Teddy itu ada uang dari Bunda. Bilangnya fifty-fifty," ujar Wati di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Suami Mendiang Lina Jubaedah Mendatangi Bareskrim Polri, Laporkan Rizky Febian?
Dia pun membeberkan bahwa Rizky Febian diduga menguasai indekos itu tanpa izin sejak Lina Jubaedah meninggal dunia.
Rizky Febian merupakan anak mendiang Lina Jubaedah. Perempuan itu menikah dengan Teddy Pardiyana setelah bercerai dari Sule.
BACA JUGA: Menanyakan Indekos, Pria Ini Lalu Berbuat Terlarang Kepada Mbak Ami, Sontoloyo
"Berarti, hampir dua tahun semenjak almarhum meninggal dunia. Hasil dikuasai dari pihak mereka," kata Wati.
Atas alasan tersebut, Teddy mengadukan pihak Rizky Febian atas kasus dugaan penguasaan aset tanpa izin ke Bareskrim Polri. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizky Febian dan Mahalini Makin Lengket, Nathalie Holscher Kayak Berkaca, Kok Bisa?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita