jpnn.com - PALEMBANG - Rahmat Hidayat (19), warga Jl Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, tega melarikan sepeda motor temannya sendiri.
Dengan modus menduplikasi kunci sepeda motor Yamaha Scorpio bernopol BG 6194 IV milik korban M Yogi Mandala (19), warga Jl Ariodillah, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, pelaku beraksi dengan dua rekannya, FR dan ED (DPO).
BACA JUGA: Praka Guntur Bandel, tapi Begitu Dipecat Menangis
Diceritakan korban, peristiwa pencurian itu dilakukan di kawasan parkir di luar PS Mall, pada Kamis (16/4) malam. Saat kejadian, tersangka dan rekannya FR, mengelabui korban. Sedangkan ED yang membawa kunci duplikasi melarikan sepeda motor tersebut.
Ia berkilah disebut sebagai otak pelaku. Padahal, aparat Unit Reskrim Polsekta IB I Palembang pimpinan Ipda Mukhlis yang menangkapnya, Rabu (29/4) petang, menemukan pelat nomor kendaraan korban di rumahnya.
BACA JUGA: Setahun Dua Kades dari Kabupaten Ini Dibekuk Polisi di Rumahnya
“Mulanya kami kumpul di rumah FR ngajak korban ke PS beneri hp. Kami bonceng tigo, ED nyusul di belakang pakai motor dewek. ED itu yang ambil dan jual motor korban,” cetus tersangka yang hanya mendapatkan bagian Rp100 ribu.
Padahal sepeda motor korban, sambungnya, dijual oleh ED ke penadah di kawasan Talang Buruk sebesar Rp1,5 juta. “ED itu nak beli pelek motor. Dio minta tolong samo aku. ED jugo yang duplikasi kunci motor itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Dituntut Tujuh Tahun, Pria Pembuat Pil Ektasi Ini Malah Divonis 15 Tahun
Aparat Polsekta IB I Palembang tengah mengejar dua tersangka lain yang juga terlibat pencurian tersebut.
“Tersangka yang diamankan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek IB I, AKP God Parlasro Sinaga SIK didampingi Kanit Reskrim, Ipda Mukhlis. (wly/ce5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianiaya dan Digauli, Karyawati Perusahaan Ini Laporkan Pacar ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi