Tega Banget Kamu F, Adik Ipar Dipaksa Begituan

Kamis, 12 Mei 2022 – 00:31 WIB
Ilustrasi - F (22) diringkus Polres Tulungagung, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan terhadap adik ipar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Perbuatan F (22) sungguh keterlaluan.

Dia diduga tega mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. 

BACA JUGA: Di Depan Banyak Orang, Kasat Reskrim Cium Tangan Tersangka Pencabulan, Siapa Dia?

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, kini telah menahan F.

"Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori di Tulungagung, Rabu (11/5).

BACA JUGA: Barbie Kumalasari Ungkap Alasan jadi Pengacara dan Bela Pelaku Pencabulan, Ternyata

Iptu Anshori mengatakan pencabulan itu terjadi sebelum Lebaran 2022, tepatnya pada 1 Mei 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban sebelumnya bermain dan menginap di rumah keluarga kakak iparnya di Kecamatan Pucanglaban untuk membantu mempersiapkan jajanan Lebaran 2022.

BACA JUGA: Pernyataan Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur ini Bikin Geram

Dia sibuk mempersiapkan jajanan Lebaran 2022 hingga larut malam.

Karena sudah malam, korban memutuskan menginap dan tertidur di ruang tamu.

Kesempatan itu dimanfaatkan F yang baru pulang begadang untuk berbuat asusila.

Beruntung, malam itu kakak korban pulang kerja sehingga aksi cabul F bisa dihentikan.

Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UURI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UURI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UURI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Anshori.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler