Tega, Bripda Randy Ternyata 2 Kali Meminta Novia Melakukan Perbuatan Dosa

Minggu, 05 Desember 2021 – 13:40 WIB
Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo menyampaikan bahwa Bripda Randy sudah ditahan di Polres Mojokerto. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan Bripda Randy Bagus ternyata dua kali meminta Almarhumah Novia Widyasari Rahayu menggugurkan janin hasil hubungan mereka.

"Ditemukan bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” kata Slamet dalam konferensi pers, Minggu (5/12).

BACA JUGA: Brigjen Slamet Putuskan Status Hukum Bripda Randy, Begini Nasibnya

Menurut Slamet, tindakan aborsi itu dilakukan saat kandungan Novia berusia mingguan.

"Sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan,” tambahnya.

BACA JUGA: Darwin Dianiaya, Lalu Dibakar Hidup-Hidup

Lebih lanjut kata jenderal bintang satu itu, Novia dan Randy berkenalan pada Oktober 2019.

Mereka lalu menonton dan mengunjungi distro baju yang ada di Malang.

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan,” kata dia.

Slamet juga mengungkapkan keduanya lalu melakukan hubungan layaknya suami istri mulai 2020 hingga 2021.

Mereka melakukan hubungan di luar nikah di indekos dan hotel di kawasan Malang. (tan/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler