Tega FO Membunuh Ayah Tiri Gara-Gara Dendam Kesumat

Selasa, 01 Agustus 2023 – 22:36 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah) melakukan sesi konferensi pers, Selasa (1/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan di sebuah rumah di Jalan Bidara Raya RT 08/RW 05 Pejagalan, Penjaringan, pada Sabtu (22/7).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku terungkap berdasarkan pemeriksaan forensik.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Diduga Dibunuh Secara Terencana

Dalam kasus itu, pria berinisial FO memiliki alibi paling lemah dan sekilas tampak terganggu kejiwaannya seusai ayah tirinya Cecep Riyana (66) ditemukan tewas akibat sebelas luka tusukan.

"Pelaku berusaha untuk mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Kombes Gidion saat sesi konferensi pers, Selasa.

BACA JUGA: Hutan Kota UKI jadi Tempat Mesum Sesama Jenis, Alat Kontrasepsi Berserakan

Dari pemeriksaan forensik dan psikologi forensik, dinyatakan bahwa yang bersangkutan cakap hukum dan memiliki kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana.

Laporan warga ke polisi soal mayat bersimbah darah di dalam rumahnya langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Pemicu NA Bunuh Anak Tiri 8 Tahun Hanya karena Kesal, Biadab

Meski saat itu minim saksi, petugas berhasil mengumpulkan alat bukti berupa pisau yang mengandung sejumlah residu DNA serta darah milik korban di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Pisau yang digunakan untuk membunuh ditemukan di dalam rumah tersebut," kata Gidion.

Hasil pencocokan darah korban dengan residu DNA yang ditemukan di TKP kemudian dianalisis menggunakan metode crime scientific investigation (CSI) menguatkan dugaan bahwa dalam peristiwa itu hanya ada FO bersama korban Cecep.

Pembuktian objektif yang muncul dari metode CSI itu, antara lain pada gagang pisau yang disita dari TKP terdapat darah korban Cecep dan sekaligus DNA milik tersangka FO.

Kemudian pada celana tersangka terdapat darah yang teridentifikasi milik korban.

Kemudian sisa rokok yang berada di dekat jenazah korban adalah DNA milik tersangka FO.

"Sehingga meskipun bisa dikatakan saksi peristiwa sangat minim, tetapi secara saintifik kami bisa membuktikan kalau pelakunya adalah FO," kata Gidion.

Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi akhirnya meringkus FO di sebuah taman sekitar tiga kilometer dari tempat terjadinya pembunuhan.

Setelah serangkaian penyelidikan, FO akhirnya mengaku telah membunuh ayah tirinya karena dendam dan sakit hati atas ucapan dan perbuatan korban semasa hidup.

Tersangka pun tega menikam korban saat masih tertidur pulas.

Akibat perbuatannya, FO dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pembunuhan-Mutilasi Mahasiswa UMY Belum Terungkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler