Tega, Oknum Anggota Dewan Aniaya Lima Bocah SD

Minggu, 25 November 2012 – 13:11 WIB
BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Propinsi Lampung Watiah, di Laporkan ke Polresta Bandarlampung. Laporan ini terkait dugaan pemukulan terhadap Arya Nugroho (11), murid kelas 6 SDN 3 Jagabaya I jalan Narada Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung.

Kuasa hukum korban, Timbul Priyadi mengatakan, kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari jumat (16/11) sekitar pukul 10.00WIB. Korban dipanggil ke ruang guru, karena dipanggil oleh pelaku.

”Ada lima orang yang dipanggil, mereka adalah Arya, Sugeng, Gupron, Ridho, dan Gaffa (anak dari Watiah,red). Setelah dibarisi, mereka berlima dipukul oleh pelaku, yang pertama di pukul anaknya, lalu keempatnya. Pelaku memukul mereka menggunakan tangan, tidak puas dengan tangan, lalu pelaku memukulnya menggunakan sepatu tinggi (High heels) sampai korban Arya kepalanya mengalami luka robek sepanjang kurang lebih 2 cm,”ungkap Timbul usai laporan di Mapolresta Bandarlampung, Sabtu (24/11).

Pemukulan ini bermula dari tindakan kelima korban yang mencuri di rumah pelaku. Kronologisnya, terjadi pada Rabu (14/11) sekitar pukul 19.00WIB. Kejadian bermula saat Arya, Sugeng, Gupron, dan Ridho, datang kerumah korban yang tak jauh dari kediamannya untuk bermain bersama Gaffa (anak pelaku).  Tiba dirumah pelaku, korban (Arya,red) disuruh Ridho membeli nasi uduk dan tak lama berselang, korban kembali kerumah membawa nasi uduknya.

”Waktu itu korban (Arya,red) Gupron dan Gaffa ada di lantai bawah, kalau Sugeng dan Ridho pergi kelantai atas dengan mengambil barang-barang seperti Jam tangan, Charger HP dan HP merk Blackberry yang ada di kamar pelaku, kemudian korban dipaksa oleh keduanya (Sugeng dan Ridho) untuk menyimpan barang yang diambil oleh Sugeng,”ujarnya.

Kemudian, sambung Timbul, keesokan harinya, pada hari kamis (14/11) sekitar pukul 09.00WIB, Daffa dan Sugeng dipanggil oleh salah satu guru yang bernama Ahyuni (48), setelah di introgasi oleh guru tersebut, Korban dipanggil oleh Sugeng untuk mengambilkan barang-barang yang sudah diambil oleh Sugeng.

”Korban yang tidak tahu apa-apa langsung pulang kerumah untuk mengambil barang itu dan langsung diserahkan kepada guru Ahyuni,”pungkasnya, didampingi Ansori.

Timbul menambahkan, Setelah barang-barang tersebut diserahkan oleh Guru Ahyuni dan diteruskan ke pelaku, pada hari jumat (16/11) sekitar pukul 10.00WIB, pelaku datang ke sekolah dan melakukan pemukulan terhadap kelimanya, sehingga korban mengalami luka lecet di kepala dan dibawa oleh pelaku ke Rumah Sakit Graha Husada.

”Kepala korban dijahit hingga tiga jahitan," katanya.

Perbuatan pelaku, lanjut Timbul, bertentangan dengan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terpisah, Watiah selaku terlapor dalam peristiwa tersebut enggan berkomentar banyak. Pasalnya, dirinya tidak mempermasalahkan korban melaporkan dirinya ke Polisi, dikarenakan permasalahan yang terjadi sudah dianggap selesai.

”Biarkan saja mereka melapor, saya dan neneknya kan sudah sepakat untuk berdamai, nanti saja kita buktikan siapa yang salah,”singkatnya, saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (24/11).

Sementara, Kapolresta Bandarlampung, Kombes M.Nurochman membenarkan laporan tersebut, saat ini pihaknya masih menyelidiki kebenaran laporan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.”Laporannya baru tadi (kemarin,red), kami belum tahu siapa yang benar dan salah, namanya ada warga yang mau laporan, masa kami tolak, sekarang kami masih menyelidiki kebenaran laporan itu,”ungkapnya. (yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polisi Gadungan Ditangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler